PUTUSAN Nomor :50/Pid.Sus/2016/PN.Smp “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; Nama lengkap : BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO; Tempat lahir : Surabaya; Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 5 Mei 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditangkap tanggal 22 Oktober 2015 dan ditahan dengan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh : 1. Penyidik, sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11 Nopember 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Penutut Umum, sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai tanggal 21 Desember 2015; 3. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 22 desember 2015 sampai tanggal 20 Januari 2016 ; 4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai tanggal 19 Pebruari 2016 ; 5. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2016 ; 6. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 ; 7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016; 8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 23 Juni 2016; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SYAMSUL ARIFIN, SH Advokat berkantor di jalan Merpati Pamolokan Sumenep berdasarkan Penetepan Halaman 1 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp