PUTUSAN
Nomor :50/Pid.Sus/2016/PN.Smp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana
pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah
menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap

: BENNI SUKARNO Bin BAMBANG SUTRISNO;

Tempat lahir

: Surabaya;

Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/ 5 Mei 1979;
Jenis Kelamin

: Laki-laki;

Kebangsaan

: Indonesia;

Tempat tinggal

: Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep
Kabupaten Sumenep;

Agama

: Islam;

Pekerjaan

: Swasta;

Terdakwa ditangkap tanggal 22 Oktober 2015 dan ditahan dengan Surat
Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 11
Nopember 2015;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penutut Umum, sejak tanggal 12
Nopember 2015 sampai tanggal 21 Desember 2015;
3. Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal
22 desember 2015 sampai tanggal 20 Januari 2016 ;
4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep,
sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai tanggal 19 Pebruari 2016 ;
5. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Pebruari 2016 sampai
dengan tanggal 28 Pebruari 2016 ;
6. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 24
Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 ;
7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak
tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016;
8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak
tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan 23 Juni 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SYAMSUL ARIFIN, SH Advokat
berkantor di jalan Merpati Pamolokan Sumenep berdasarkan Penetepan
Halaman 1 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3