Hakim Ketua Sidang,

R

Hakim-Hakim Anggota,

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ttd

ng

Ttd

POLTAK SITORUS, S.H.,M.H.

gu

HARIS MUNANDAR, S.H.,M.H.

A

ttd

ah

AROZIDUHU WARUWU, S.H.,M.H.

ub
lik

Panitera Pengganti,

am

ttd Nomor 342/Pdt/2019/PT MDN

Clara Manurung, berkedudukan di Jl. Puyuh X No.185 Kel. Kenangan

ep

Baru, Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang; selanjutnya

ah
k

disebut sebagai PEMBANDING semula Penggugat;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MESTA

Komplek

Graha

Kuswari

Medan,

In
do
ne
si

R

W NAIBAHO, S.H beralamat di Jalan Amal No 1 L-Lt II
10128

Medan

A
gu
ng

berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Agustus
2018;
Lawan :

Nurul Amran Simajuntak, bertempat tinggal di Jalan Menteng VII Perum
Cempaka Regency No 18 Kel.Desa Medan Tenggara

Kec. Medan Denai, Kota Medan Prov. Sumatera Utara,

MENGADILI:

Terbanding

semula

lik

Tergugat;

Menerima permohonan banding dari Pembanding
tersebut;

-

sebagai

ub

-

disebut

semula Penggugat

Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 571/Pdt.G/2018/ PN

ep

Mdn, tanggal 13 Desember 2018 tersebut;

Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam

R

-

dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-

on

Halaman 45 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

(seratus lima puluh ribu rupiah);

es

ka

m

ah

selanjutnya

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 45

Select target paragraph3