Hakim Ketua Sidang, R Hakim-Hakim Anggota, In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ttd ng Ttd POLTAK SITORUS, S.H.,M.H. gu HARIS MUNANDAR, S.H.,M.H. A ttd ah AROZIDUHU WARUWU, S.H.,M.H. ub lik Panitera Pengganti, am ttd Nomor 342/Pdt/2019/PT MDN Clara Manurung, berkedudukan di Jl. Puyuh X No.185 Kel. Kenangan ep Baru, Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang; selanjutnya ah k disebut sebagai PEMBANDING semula Penggugat; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MESTA Komplek Graha Kuswari Medan, In do ne si R W NAIBAHO, S.H beralamat di Jalan Amal No 1 L-Lt II 10128 Medan A gu ng berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Agustus 2018; Lawan : Nurul Amran Simajuntak, bertempat tinggal di Jalan Menteng VII Perum Cempaka Regency No 18 Kel.Desa Medan Tenggara Kec. Medan Denai, Kota Medan Prov. Sumatera Utara, MENGADILI: Terbanding semula lik Tergugat; Menerima permohonan banding dari Pembanding tersebut; - sebagai ub - disebut semula Penggugat Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 571/Pdt.G/2018/ PN ep Mdn, tanggal 13 Desember 2018 tersebut; Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam R - dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- on Halaman 45 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng (seratus lima puluh ribu rupiah); es ka m ah selanjutnya ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 45