ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rutan, maka sesuai dengan pasal 20 ayat (3) KUHAP untuk kepentingan ng pemeriksaan, maka penahanan tersebut harus tetap dipertahankan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga sampai pelaksanaan putusan berdasarkan pasal 270 dan pasal 271 KUHAP, maka amar putusan Majelis Hakim gu Pengadilan Pertama harus ditambah dengan amar agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, karena Terdakwa dijatuhi pidana mati, . A Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana mati, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya ub lik dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Mengingat, ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 21, 27, 193, 241ayat (1), 242 KUHAP, dan ketentuan lainnya yang bersangkutan; ep ah k am ah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan dan In do ne si R M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; A gu ng 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus/2019/ PN Mdn. tanggal 11 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim POLTAK SITORUS, S.H.,M.H., sebagai lik ah Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 29 Agustus 2019, oleh kami : Hakim Ketua Sidang, HARIS ub sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu tanggal 04 September 2019 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim ep Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta : MARTHIN AP. SINAGA, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, es on ng gu A Halaman 44 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d Hukum Terdakwa; R dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dan atau Penasihat M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m MUNANDAR, S.H.,M.H. dan AROZIDUHU WARUWU, S.H.,M.H. masing-masing Halaman 44