ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, dimana pertimbangan-pertimbangan hukum pada putusan judex factie Pengadilan ng Pertama telah tepat dan benar dan diambil alih Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, maka karena kontra memori dari Penuntut Umum pada prinsipnya gu menyetujui putusan tersebut, mak mutatis mutandis kontra memori banding dari Penuntut Umum tersebut dianggap telah dipertimbangkan; A Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan ub lik dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama dari Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan ep Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam R memutus perkara ini dalam Tingkat banding; In do ne si ah k am ah pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama A gu ng persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim lik ah Pengadilan Tingkat Pertama tersebut mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa, maka sesuai pasal 241 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding akan ub tanggal 11 Juni 2019 Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut; ep Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b. karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan; on In d ng gu A Halaman 43 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es R Jo pasal 242 KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m memutus perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Halaman 43