ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, dimana
pertimbangan-pertimbangan hukum pada putusan judex factie Pengadilan

ng

Pertama telah tepat dan benar dan diambil alih Majelis Hakim Pengadilan Tingkat

Banding sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat
banding, maka karena kontra memori dari Penuntut Umum pada prinsipnya

gu

menyetujui putusan tersebut, mak mutatis mutandis kontra memori banding dari
Penuntut Umum tersebut dianggap telah dipertimbangkan;

A

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

diatas,

Majelis

Hakim

Pengadilan

Tingkat

Banding

sependapat

dengan

ub
lik

dalam putusannya, bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak
pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam
Dakwaan Alternatif Pertama dari Penuntut Umum, oleh karena itu pertimbangan

ep

Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan
sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim

Pengadilan Tinggi dalam

R

memutus perkara ini dalam Tingkat banding;

In
do
ne
si

ah
k

am

ah

pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama

A
gu
ng

persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak
menemukan hal - hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban

pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya

Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan
Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis

Hakim Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim

lik

ah

Pengadilan Tingkat Pertama tersebut mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa,
maka sesuai pasal 241 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Tingkat Banding akan

ub

tanggal 11 Juni 2019 Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn yang dimohonkan banding
tersebut;

ep

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan
dan menurut ketentuan pasal 21 jo. pasal 27 ayat (1), (2) jo. pasal 193 ayat (2) b.
karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;

on

In
d

ng
gu
A

Halaman 43 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

es

R

Jo pasal 242 KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

memutus perkara ini dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan

Halaman 43

Select target paragraph3