ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R tehadap Terdakwa adalah bermula pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa ditelephone oleh orang yang bernama FEBRI ke ng Handphone milik BOS Terdakwa yang punya kebun yang Terdakwa jaga kebunnya dan Handphone tersebut dipakai oleh Terdakwa dan teman Terdakwa yang jaga kebun tersebut dan Terdakwa disuruh datang ke rumahnya di Batu Enam Tanjung gu Balai, sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa datang ke rumah FEBRI dengan menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI, pada saat itu FEBRI menyuruh A Terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk menengok Boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam) Jerigen yang ada pada ub lik uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Kunci Mobil CRV No. Pol. BK-630-DZ dan Handphone NOKIA warna biru berikut SIM Card didalamnya”, dan “pada saat tertangkap sedang di atas kendaraan Roda 4 Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ bersama-sama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN yang sedang membawa barang berupa 6 (enam) buah ep ah k am ah DARWIN (Tekong Boat) untuk dibawa ke Medan. Kemudian FEBRI memberikan Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu In do ne si R tiga ratus delapan puluh enam) Gram yang saya bawa dari Tanjung Serang Elang Labuhan Batu Sumatera Utara ke Medan; A gu ng Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terbukti jelas Terdakwa ditangkap BNN karena menerima barang Narkotika sebanyak 6 (enam) Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram, karena ketika dikejar terus mobil yang membawa Terdakwa disupiri SYAHRIAL, ada ditanyakan kepada Terdakwa sebagai berikut : “KENAPA KITA DIKEJAR TERUS, ADA APA DENGAN lik ah MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA ub memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus”, maka dapat diyakini bahwa Terdakwa tahu isinya apa yang dibawa dalam jerigen tersebut, dan Terdakwalah yang memegang peranan sangat menentukan dalam kejadian perkara ini untuk ep ka m NARKOTIKA KITA, AKU GAK MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa mentransit peredaran Narkotika tersebut yang seharusnya sampai tujuan ke Terdakwa adalah patut dan adil, sehingga putusan yudex factie Pengadilan Tingkat on Halaman 42 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng pertama tersebut haruslah dikuatkan; es R Medan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan hukuman yang dijatuhkan kepada ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 42