ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

keadaan yang memberatkan :

- Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah

ng

Republik Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran
gelap Narkotika dan penyalah gunaan Narkotika ;

- Bahwa jumlah barang bukti berupa narkotika jeni sabu sebanyak

gu

53.386 gram tersebut, berpotensi merusak lebih 212.000 (dua) ratus dua
belas ribu orang;
Narkotika Internasional yang berada di Indoneisa ;

Keadaan yang meringan kan :

ub
lik

ah

A

- Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan mata rantai bagian dari jaringan

- Tidak ada.

Di dalam putusan hakim terlihat dengan jelas bahwa sebelum

am

menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Hakim lebih dominan mencari
hal – hal yang memberatkan Terdakwa akan tetapi tidak menggali lebih

ep

dalam untuk tercapainya azas keseimbangan sebelum menjatuhkan

ah
k

putusan yaitu mencari atau menggali hal- hal yang meringankan pada
diri Terdakwa sangat penting harus di gali oleh Hakim sehingga

In
do
ne
si

R

putusannya tidak cacat hukum ataupun tidak berkeadilan yang

bertentangan dengan irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN

A
gu
ng

KETUHANAN YANG MAHA ESA;

Hal-hal yang meringankan yang tidak tercantum dalam putusan ini maka
kami menilai bahwa putusan ini dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi

Medan guna tercapainya Putusan yang berkeadilan DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;

V. HAL- HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA

lik

pertimbangan MAJELIS HAKIM TINGGI MEDAN,yang tidak tercantum di
dalam putusan tingkat pertama akan kami uraikan di bawah ini guna untuk

ub

membatalkan putusan Pengadilan tingkat Pertama sebagai berikut :
A. Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatanya :
Bahwa selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan

ka

m

ah

Hal –hal yang meringankan hukuman Terdakwa yang harus menjadi

ep

Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya dan di dalam
memberikan keterangan tidak berbelit – belit sehingga tidak menyulikan
akan mengulangi perbuatan yang sama.

on

Halaman 29 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

B. Terdakwa belum pernah dihukum

es

R

persidangan dan Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 29

Select target paragraph3