ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R keadaan yang memberatkan : - Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah ng Republik Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika dan penyalah gunaan Narkotika ; - Bahwa jumlah barang bukti berupa narkotika jeni sabu sebanyak gu 53.386 gram tersebut, berpotensi merusak lebih 212.000 (dua) ratus dua belas ribu orang; Narkotika Internasional yang berada di Indoneisa ; Keadaan yang meringan kan : ub lik ah A - Bahwa perbuatan Terdakwa merupakan mata rantai bagian dari jaringan - Tidak ada. Di dalam putusan hakim terlihat dengan jelas bahwa sebelum am menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Hakim lebih dominan mencari hal – hal yang memberatkan Terdakwa akan tetapi tidak menggali lebih ep dalam untuk tercapainya azas keseimbangan sebelum menjatuhkan ah k putusan yaitu mencari atau menggali hal- hal yang meringankan pada diri Terdakwa sangat penting harus di gali oleh Hakim sehingga In do ne si R putusannya tidak cacat hukum ataupun tidak berkeadilan yang bertentangan dengan irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN A gu ng KETUHANAN YANG MAHA ESA; Hal-hal yang meringankan yang tidak tercantum dalam putusan ini maka kami menilai bahwa putusan ini dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan guna tercapainya Putusan yang berkeadilan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA; V. HAL- HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA lik pertimbangan MAJELIS HAKIM TINGGI MEDAN,yang tidak tercantum di dalam putusan tingkat pertama akan kami uraikan di bawah ini guna untuk ub membatalkan putusan Pengadilan tingkat Pertama sebagai berikut : A. Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatanya : Bahwa selama persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan ka m ah Hal –hal yang meringankan hukuman Terdakwa yang harus menjadi ep Terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya dan di dalam memberikan keterangan tidak berbelit – belit sehingga tidak menyulikan akan mengulangi perbuatan yang sama. on Halaman 29 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng B. Terdakwa belum pernah dihukum es R persidangan dan Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 29