ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia hakim dalam halaman 50 putusan R Pertimbangan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ”menimbang, bahwa menyatakan Majelis Hakim dapat menilai tindakan Terdakwa ng sebagai kurir, mempunyai peran yang sangat signifikan dalam peredaran gelap Norkotika, karena peran Terdakwa sebagai kurir sangat menentukan terjadinya peredaran gelap Narkotika, sebab tanpa peran kurir para gu bandar atau gembong narkotika tidak mampu memasarkan atau memperdagangkan narkotikanya, oleh karena itu mampu memasarkan ah A atau memperdagangkan narkotiknya, oleh karena itu dalam rangka memberantas memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, dan seharusnya lah para kurir dijatuhi Pidana setimpal dengan perbuatannya ub lik bahkan hukuman yang seberat beratnya dengan tujuan menjadi sebuah preseden yang dapat mengeliminir dan menyurudkan nyali para pelaku, am disamping itu pidana yang dijatuhkan juga tidak boleh menimbulkan disparitas pemidanaan, karena akan menimbulkan ketidak adilan bagi ep penegak hukum; ah k Bahwa dalam pertimbangan hukum diatas Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN ALIAS EDI berperan sebagai KURIR sementara pelaku utama ataupun In do ne si R AKTOR INTELEKTUALIS nya adalah orang lain sehingga hukum pidana Indonesia membedakan hukuman pelaku dan orang - orang yang turut A gu ng serta atau turut membantu melakukan oleh karena itu yang pantas mendapat hukuman mati adalah pelaku utama atau AKTOR INTELEKTUALIS (DPO) sementara Terdakwa adalah JUNAIDI SIAGIAN ALIAS EDI berperan sebagai orang yang turut serta atau hanya lah turut membantu dalam hal ini hanya lah sebagai kurir sehingga tidak patut menurut hukum Terdakwa dihukum mati walaupun sangat tipis bedanya lik seorang kurir seharusnya hanya pemiliklah narkotikalah yang pantas mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup sementara kurirnya apalagi rakyat miskin yang tidak mampu patut dan wajar serta berkeadilan ub m ah peran dari Bandar Narkoba atau AKTOR INTELEKTUALIS dengan dihukum paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Undang – ka Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009; ah menyatakan ep B. Keberatan Terdakwa berikutnya pada halaman 54 dari putusan yang ”MENIMBANG, bahwa sebelum menjatuhkan pidana mempertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan yang on Halaman 28 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M meringankan sebagai berikut : es R terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu untuk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28