ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
hakim

dalam

halaman

50

putusan

R

Pertimbangan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

”menimbang, bahwa

menyatakan

Majelis Hakim dapat menilai tindakan Terdakwa

ng

sebagai kurir, mempunyai peran yang sangat signifikan dalam peredaran

gelap Norkotika, karena peran Terdakwa sebagai kurir sangat menentukan
terjadinya peredaran gelap Narkotika, sebab tanpa peran kurir para

gu

bandar atau gembong narkotika tidak mampu memasarkan atau

memperdagangkan narkotikanya, oleh karena itu mampu memasarkan

ah

A

atau memperdagangkan narkotiknya, oleh karena itu dalam rangka

memberantas memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, dan
seharusnya lah para kurir dijatuhi Pidana setimpal dengan perbuatannya

ub
lik

bahkan hukuman yang seberat beratnya dengan tujuan menjadi sebuah
preseden yang dapat mengeliminir dan menyurudkan nyali para pelaku,

am

disamping itu pidana yang dijatuhkan juga tidak boleh menimbulkan
disparitas pemidanaan, karena akan menimbulkan ketidak adilan bagi

ep

penegak hukum;

ah
k

Bahwa dalam pertimbangan hukum diatas Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN
ALIAS EDI berperan sebagai KURIR sementara pelaku utama ataupun

In
do
ne
si

R

AKTOR INTELEKTUALIS nya adalah orang lain sehingga hukum pidana
Indonesia membedakan hukuman pelaku dan orang - orang yang turut

A
gu
ng

serta atau turut membantu melakukan oleh karena itu yang pantas
mendapat

hukuman

mati

adalah

pelaku

utama

atau

AKTOR

INTELEKTUALIS (DPO) sementara Terdakwa adalah JUNAIDI SIAGIAN
ALIAS EDI berperan sebagai orang yang turut serta atau hanya lah turut
membantu dalam hal ini hanya lah sebagai kurir sehingga tidak patut
menurut hukum Terdakwa dihukum mati walaupun sangat tipis bedanya

lik

seorang kurir seharusnya hanya pemiliklah narkotikalah yang pantas
mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup sementara kurirnya
apalagi rakyat miskin yang tidak mampu patut dan wajar serta berkeadilan

ub

m

ah

peran dari Bandar Narkoba atau AKTOR INTELEKTUALIS dengan

dihukum paling lama 20 tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Undang –

ka

Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009;

ah

menyatakan

ep

B. Keberatan Terdakwa berikutnya pada halaman 54 dari putusan yang
”MENIMBANG,

bahwa

sebelum

menjatuhkan

pidana

mempertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan yang

on

Halaman 28 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

meringankan sebagai berikut :

es

R

terhadap Terdakwa maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu untuk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3