ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

P U T U S A N

Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

ng

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana
dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara

gu

Terdakwa :

: Junaidi Siagian Alias Edi

Tempat lahir

: Tanjung Balai
: 37 tahun /15 Oktober 1981

Jenis kelamin

: Laki-laki

Kebangsaan

: Indonesia

Tempat tinggal

: Jln Beting Seroja Lk I Rt 000 Rw 000 Kel Keramat

ub
lik

Umur/Tanggal lahir

Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai
Agama

: Islam

Pekerjaan

: Tidak Ada

ep

ah
k

am

ah

A

Nama lengkap

Terdakwa Junaidi Siagian Alias Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh:

R

2018

In
do
ne
si

1. Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2018

A
gu
ng

sampai dengan tanggal 10 Desember 2018

3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28
Januari 2019

4. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019

5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2019

lik

ah

6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan
Negeri sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019;

ub

21 April 2019 sampai dengan 20 Mei 2019;

8. Perpanjangan Penahanan II (kedua) Ketua Pengadilan Tinggi sejak 21 Mei 2019
sampai dengan 19 Juni 2019;

ep

9. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 17 Juni 2019

R

s/d tanggal 16 Juli 2019;

10. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak

In
d

A

gu

Halaman 1 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

on

ng

tanggal 17 Juli 2019 s/d tanggal 14 September 2019;

es

ka

m

7. Penetapan Perpanjangan Penahanan I (pertama) Ketua Pengadilan Tinggi sejak

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 1

Select target paragraph3