ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mengakibatkan putusan Judex Facti tidak menngandung nilai nilai tujuan ng hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan; 8. bahwa putusan Judex Facti dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan gu hukum di Indonesia dimana hukum menjadi alat dan dapat diintervensi untuk kepentingan kelompok atau golongan untuk memghancurkan atau A membunuh karakter seseorang atau menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang; 9. bahwa oleh karena Judex Facti dalam menjatuhkan putusannya telah ub lik ah mendapat tekanan dan tidak merdeka yang melanggar azas hukum imparsial, maka putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan lagi dan am sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan; KEBERATAN KETIGA : PUTUSAN JUDEX FACTI YANG MENJATUHKAN PIDANA MATI TIDAK DENGAN KWALIATAS DENGAN NILAI KEADILAN KESALAHAN ep ah k SESUAI DAN BERTENTANGAN mati merusak masyarakat dari contoh In do ne si pidana R 1. bahwa Cesare Beccaria dalam Crimes And Punishment (1764), menegaskan kebiadaban yang A gu ng dihasilkannya. Jika nafsu atau kebutuhan perang telah mengajari manusia untuk mencucurkan darah dari makhlus sesamanya, hukum seharusnya bertujuan untuk memperbaiki keganasan manusia bukan dengan cara menambah kebiadaban dengan pidana mati; 2. bahwa berkaitan dengan perkara a quo Judex Facti menjatuhkan pidana mati kepada Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan kwalitas kejahatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Sebab Pemohon Kasasi sama sekali tidak lik kejahatan narkotika yang melibatkan Pemohon Kasasi tersebut; 3. bahwa Pemohon Kasasi ditangkap di saat sedang menjalani hukuman di m ah mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang orang yang melakukan ub Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dan dikaitkan terlibat dengan ep tidak dikenal oleh Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi mengetahui dan bertemu dengan pelaku kejahatan tersebut pada saat dikumpulkan di Mabes R Polri; Malaysia ke Indonesia yang dilakukan oleh orang yang bernama Jusman In d on ng gu A es 4. bahwa Pemohon Kasasi juga diberatkan atas masuknya sabu sabu dari M Hal. 36 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka kejahatan Narkotika yang terjadi di Cirebon yang pelaku kejahatan tersebut Halaman 36