ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mengakibatkan putusan Judex Facti tidak menngandung nilai nilai tujuan

ng

hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan;

8. bahwa putusan Judex Facti dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan

gu

hukum di Indonesia dimana hukum menjadi alat dan dapat diintervensi untuk
kepentingan

kelompok

atau

golongan

untuk

memghancurkan

atau

A

membunuh karakter seseorang atau menjatuhkan hukuman mati kepada
seseorang;

9. bahwa oleh karena Judex Facti dalam menjatuhkan putusannya telah

ub
lik

ah

mendapat tekanan dan tidak merdeka yang melanggar azas hukum
imparsial, maka putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan lagi dan

am

sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan;
KEBERATAN KETIGA

:

PUTUSAN JUDEX FACTI YANG MENJATUHKAN PIDANA MATI TIDAK
DENGAN

KWALIATAS

DENGAN NILAI KEADILAN

KESALAHAN

ep

ah
k

SESUAI

DAN

BERTENTANGAN

mati

merusak

masyarakat

dari

contoh

In
do
ne
si

pidana

R

1. bahwa Cesare Beccaria dalam Crimes And Punishment (1764), menegaskan
kebiadaban

yang

A
gu
ng

dihasilkannya. Jika nafsu atau kebutuhan perang telah mengajari manusia

untuk mencucurkan darah dari makhlus sesamanya, hukum seharusnya
bertujuan untuk memperbaiki keganasan manusia bukan dengan cara
menambah kebiadaban dengan pidana mati;

2. bahwa berkaitan dengan perkara a quo Judex Facti menjatuhkan pidana

mati kepada Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan kwalitas kejahatan yang
dilakukan oleh Pemohon Kasasi. Sebab Pemohon Kasasi sama sekali tidak

lik

kejahatan narkotika yang melibatkan Pemohon Kasasi tersebut;
3. bahwa Pemohon Kasasi ditangkap di saat sedang menjalani hukuman di

m

ah

mengenal dan tidak pernah bertemu dengan orang orang yang melakukan

ub

Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta dan dikaitkan terlibat dengan

ep

tidak dikenal oleh Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi mengetahui dan
bertemu dengan pelaku kejahatan tersebut pada saat dikumpulkan di Mabes

R

Polri;

Malaysia ke Indonesia yang dilakukan oleh orang yang bernama Jusman

In
d

on

ng
gu
A

es

4. bahwa Pemohon Kasasi juga diberatkan atas masuknya sabu sabu dari

M

Hal. 36 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

kejahatan Narkotika yang terjadi di Cirebon yang pelaku kejahatan tersebut

Halaman 36

Select target paragraph3