ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

yang sama sekali tidak dikenal oleh Pemohon Kasasi dan tidak pernah
berhubungan dengan Pemohon Kasasi;

ng

5. bahwa atas dasar tersebut Pemohon Kasasi oleh Judex Facti dalam

putusannya dijatuhi hukuman mati, yang dalam hal ini kwalitas kesalahan

gu

yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan pidana mati yang
dijatuhkan Judex Facti;

A

6. bahwa dengan putusan Judex Facti dengan pidana mati terhadap Pemohon
Kasasi yang tidak sesuai dengan kwalitas kejahatan yang dilakukan

Pemohon Kasasi, maka pidana mati yang dijatuhkan kepada Pemohon

ub
lik

ah

Kasasi sangat mencederai nilai nilai keadilan yang seharusnya dijunjung
sebagai tujuan penegakan hukum itu sendiri;

am

7. bahwa demikian juga dengan pidana mati yang dijatuhkan kepada Pemohon
Kasasi yang tidak sesuai dengan kwalitas kejahatan yang dilakukan
Pemohon Kasasi menghilangkan nilai nilai kemanusiaan dan bertentangan

ep

ah
k

dengan hak asasi manusia khususnya hak hidup yang dimiliki oleh Pemohon
Kasasi;

In
do
ne
si

R

8. bahwa pidana mati terhadap Pemohon Kasasi dalam putusan Judex Facti
yang tidak sesuai dengan kwalitas kejahatan yang dilakukan Pemohon

A
gu
ng

Kasasi dapat menjadi kesalahan fatal dalam penegakan hukum Indonesia.
Hal ini dapat menambah sejarah panjang menghukum orang yang tidak

bersalah yang merupakan penzoliman yang dilakukan atas nama Negara
terhadap rakyatnya sendiri yang harus dilindungi. Adagium kuno berkaitan

dengan pemidanaan menegaskan “lebih baik melepaskan seribu orang yang
bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”;

9. bahwa oleh karena putusan judex facti yang menjatuhkan pidana mati

lik

yang dilakukan Pemohon Kasasi bertentangan dengan nilai nilain keadilan
dan kemanusiaan, maka putusan Judex Facti tidak dapat dipertahankan lagi

ub

dan sangat beralasan menurut hukum untuk dibatalkan;

Pemohon Kasasi dan keluarga Pemohon Kasasi beserta dengan Penasihat

ep

Hukum Pemohon Kasasi dengan rendah hati memohon kepada Majelis Hakim
Agung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan
putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi Pemohon

R

ka

m

ah

terhadap Pemohon Kasasi yang tidak sesuia dengan kwalitas kejahatan

ng

Pemohon Kasasi sampai dengan saat ini masih mempunyai tanggung jawab

on
In
d

A

gu

sebagai seorang suami bagi isterinya dan sebagai seorang ayah bagi anak

es

Kasasi atau hukuman yang seringan-ringannya ;

Hal. 37 dari 40 hal. Put. Nomor 1162 K/Pid.Sus/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 37

Select target paragraph3