Bahwa vonis hukuman mati yang telah didapatkan terda
hukuman mati atau hukuman maksimal yang
terhadap terdakwa padahal apabila kita mendengar dan
persidangan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan bahkan
sangat membantu pihak penuntut umu dan Majelis Hakim tingkat pertama
sehingga
terdakwa
dapat
dikatakan
tidak
mempersulit
proses
persjdangan;
Bahwa semula tuntutan penuntut umum dalam tuntutannya menyebutkan
hal-hal yang meringankan yang ada pada terdakwa namun disisi lain
terdakwa
dituntut
hukuman
mati,
sehingga
penuntut
umum
tidak
konsisten dalam menyusun surat tuntutan dan apabila dikaitkan dengan
fakta hukum, terdakwa membuktikan diri sangat koperatif, sabar dalam
mengikuti setjap proses persidangan bahkan kadang-kadang terdakwa
membetu]kan keterangan saksi yang pada prinslpnya memberatkan din`
terdakwa namun terdakwa sangat jujur membenarkan keterangan
tersebut sehingga patut kiranya di apresiasi dan diberikan rasa keadilan
bagi terdakwa;.
Bahwa vonis hukuman mati adalah suatu penghukuman yang sangat
berlebihan, terlebjh diterapkan pada diri Terdakwa` Bahwa hukuman mati
ngat melanggar nilai-nilai HAM dan ada banyak lembaga-lembaga
informal yang tidak sependapat terhadap hukuman mati, seperti PBHl
`jT {' {Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, LBH Lutim (Lembaga Bantuan
-\ \.`Hukum Lutim);
Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Terdalowra ITermohon Banding)
memohon kehadapan bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dalam
tingkat banding ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menolak Memori Banding Pemohon Banding (Jaksa Penuntut Umum)
terfanggal 8 September 2016;
2. BAHWA TERDAKWA
MENERIMA
DENGAN
IKHLAS
HUKUMAN
SEUMUR HIDUP ASALKAN BUKAN HUKUMAN MATl;
3. Membebankan kepada negara biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini.
Hal 94 dari 106 llal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.