4. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------- Sebilah pisau yang berukuran panjang 17 cm, lebar 1"u +-, 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu. - Sebilah pisau yang berukuran panjang 16 cm, lebar 3 cm dan tebal 3 mm, yang bergagang terbuat dari bambu. - Sebjlah pisau yang berukuran panjang 14 cm, Iebar 3 cm dan tebal i mm yang bergagang terbuat dari plastic. - 1 (satu) buah senter cas warna hitam. - 1 (satu) buah baju kaos kain wama merah, streep warna biru bertulisan "Roanoke". Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash wama hitam. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah handphone merek nokja warna b`iru. Dikembalikan kepada Muh.Hasim alias Hasim. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp,7.500.00,-(tujuh ribu lima ratus rupiah); terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut umum telah menyatakan giving dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksudkan dalam Undang - qahg. Dan adapun alasan keberatan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana r'ai dalam Memori Bandingnya adalah sebagai berikut : -----------------``=i-,-,` Bahwa alasan banding dari Penuntut Umum oleh karena terdakwa menggunakan haknya untuk menyatakan banding dengan dasar Ketentuan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-Qi3/AA/jAIi2/Boll; Kontra Memori Banding terdakwa atas alasan banding tersebut, penuntut umum tidak dapat lagi menjelaskan inti dari mengajukan memori banding atas putusan pengadilan yang mana Pengadilan Negeri Malili telah menggunakan pasal yang beret kepada diri terdakwa; Bahwa melalui Kontra Memori Banding ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, terdakwa sangat mengharapkan keadilan bagi diri terdakwa maupun isteri dan anak-anaknya, bahwa segala pengakuan terdakwa yang terungkap pada saat persidangan semata-mata membantu pihak penyidik dan pihak Jaksa; Hal 93 dari 106 Hal No.Put.320/Pld/2016/PT.Mks.