keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur Anisha alias Es Rudi binti Daud Dotte langsung diangkat keruang tamu oleh kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi Nur Anisha alias Estfi`e-r alias Mama Rudi binti Daud Dotte yang temyata bagian kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte luke robek sehingga suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte langsung berteriak dengan mengatakan bahwa "kolor ljo" sehingga warga langsung berkumpul dan m®mba\ra 8aksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte ke Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Andi Djemma Masamba. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya kearah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte teriuka sebagaimana diui.aikan dalam Vlsum Repertum fanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daeran Andi Djemma Masamba yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG selaku dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : Luka tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah vagina. Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015 sekira jam 00:30 Wita berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berawal sekira jam 20:00 Vvita saksi korban Saidah masuk kedalam kamar untuk tldur bersama anaknya dan pada seklra jam 00!30 Vvlta teidalowa masuk kedalam rumah saksi korban Saidah dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam Hal 78 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.