keadaan rusak selanjutnya saksi korban Nur Anisha alias Es
Rudi binti Daud Dotte langsung diangkat keruang tamu oleh

kemudian memeriksa bagian kemaluan saksi Nur Anisha alias Estfi`e-r alias

Mama Rudi binti Daud Dotte yang temyata bagian kemaluan saksi korban Nur
Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte luke robek sehingga
suami saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi binti Daud Dotte

langsung berteriak dengan mengatakan bahwa "kolor ljo" sehingga warga

langsung berkumpul dan m®mba\ra 8aksi korban Nur Anisha alias Esther alias
Mama Rudi binti Daud Dotte ke Puskesmas Tanalili dan kemudian dirujuk ke

Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.

-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya
kearah kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias Mama Rudi

binti Daud Dotte kemaluan saksi korban Nur Anisha alias Esther alias
Mama Rudi binti Daud Dotte teriuka sebagaimana diui.aikan dalam Vlsum

Repertum fanggal 03 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah

Sakit

Umum

Daeran

Andi

Djemma

Masamba

yang

dibuat

dan

ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Nashar, Sp.OG selaku
dokter yang memeriksa dengan hasil pemeriksaan : Kesimpulan : Luka

tusuk pada labia mayor kiri tembus ke dalam daerah vagina.

Bahwa selanjutnya terdakwa pada hari Jum'at, tanggal 09 0ktober 2015
sekira jam

00:30 Wita

berangkat dari

rumahnya

dengan

mengendarai

sepeda motor dengan membawa sebilah pisau dan senter menuju rumah saksi
korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau. Didalam kamar rumah

saksi korban Saidah di Dusun Bone Pute, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu
Timur, berawal sekira jam 20:00 Vvita saksi korban Saidah masuk kedalam

kamar untuk tldur bersama anaknya dan pada seklra jam 00!30 Vvlta teidalowa
masuk

kedalam

rumah

saksi

korban

Saidah

dengan

terlebih

dahulu

memadamkan lampu rumah tersebut setelah itu terdakwa masuk kedalam

Hal 78 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3