dan akhimya meninggal dunia setelah 1(satu) hari di di Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian EFiEzi No lLG/LT/2015 tanggal 30 0ktober 2015 yang ditandatangani oleh dr.Wulan i, menyatakan bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pemah dirawat di BLUD \ RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyatakan meninggal \ dunia tanggal 30 0ktober 2015. Perbuatan terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan djancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PuTRA pada hari Kamis, tanggal 29 0ktober 2015 sekira jam 20:30 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2015 bertempat dimumah korban Ani di Dusun angkulande, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu imur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam. /'daerah hukum Pengadilan Negeri Malil, dengan seng@/-a merampas ny@wa orang /a/.n terhadap korban Ani, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -- Awalnya sekira jam 20:00 Wita hari Kamis tanggal 29 0ktober 2015 terdakwa berangkat dart rumahnya dengan mengendarai sepeda mQtQr Suzuki Smash wama Hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu menghilangkan senter nyawa untuk korban maksud Ani yang dan rencana beralamat menusuk di Dusun `:> Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah terdakwa tiba didekat rumah saksi Saharuddin alias Unding dan korban Ani, terdakwa kemudian memarkir kendaraanya dan kemudian berjalan menuju kerumah saksi Saharuddin alias Unding dankorban Ani, setelah itu terdakwa mengamati Hal 4 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/FT.Mks.