kearah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mitt

korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung terbangun
pei-empuan Ulfa Amalia dan kemudian memanggil orang tua ;`aksi k-6inan
Miftahul

Chaeriah

alias

Mifta

setelah

itu

saksi

korban

Miftahul

Chaeriah alias Mifta langsung dibawa ke Puskesmas Burau yang kemudian
dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. setelah terdakwa menusukkan pisau

kearah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mif(a, terdakvra langsung

lari meninggalkan rumah torsebut.
-

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan
saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemaluan saksi korban
Miftahul Chaeriah alias Mifta teriuka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum

Et Repertum Nomor :435/24/VER/RSUD-ILH/LTexl/2015, tanggal 30

Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu
yang diuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail

selaku dokter yang memeriksa dengan hasik pemeriksaan :
Kemaluan

:

Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan

tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5

sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif
(+).

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat

trauma benda tajam.
Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA diatur
dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35

Tahun2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002
Temtang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Hal 25 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3