kearah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mitt korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung terbangun pei-empuan Ulfa Amalia dan kemudian memanggil orang tua ;`aksi k-6inan Miftahul Chaeriah alias Mifta setelah itu saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta langsung dibawa ke Puskesmas Burau yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit I La Galigo, Wotu. setelah terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mif(a, terdakvra langsung lari meninggalkan rumah torsebut. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau kearah kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemaluan saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta teriuka sebagaimana diuraikan dalam Vlsum Et Repertum Nomor :435/24/VER/RSUD-ILH/LTexl/2015, tanggal 30 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang diuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasik pemeriksaan : Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaluan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5 sentimeter, lebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Temtang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hal 25 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.