kearah kemaluan saksi korban Nurlinda, terdakwa langsung rumah tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan sa`ksi k:isih= sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :13/VER/ RSUDlLG/LTM/2015,. tanggal 23 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling Palayukan selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan hasil pemeriksaan : -------E±. Anggota gerak bawah Luka robek pada paha kiri atars bagian dalam ukuran 10 Cm x 0,5 Cm x 1 C.in tepi luka rata dan ujung luka lancip. Genitalia Extema :Tampak !uka robek pada bibir kemaluan kiri ukuran luka 5 Cm x 1 Cm x 1 Cm dengan tepi lukarata dan ujung luka lancip. Tampak luka lecet pada bibir kemaluan bagian dalem dan pada lubeng kemaluan. Kesimpulan : Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sckitar jam 03:00 Wita terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa sebilah pisau dan senter menuiu rumah saksi Miftahul Chaeriah alias Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timd.r, berawal ketika saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta/masi.A .beAVS7a 13 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun) semenfara tehiidur didalam kamamya, terdakwa kemudian masuk kedalam rumah tersebut dengan terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itv terdakwa langsung menuju kekamar tempat saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya Hal 24 dari 10611al No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.