kearah kemaluan saksi korban Nurlinda, terdakwa langsung

rumah tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan sa`ksi k:isih=
sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor :13/VER/ RSUDlLG/LTM/2015,.

tanggal

23

Mei

2015

yang

dikeluarkan

oleh

Rumah

Sakit I La Galigo, Wotu yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Misjunaling

Palayukan selaku dokter RSUD I Lagaligo dengan hasil pemeriksaan : -------E±.

Anggota gerak

bawah

Luka robek pada paha kiri atars bagian dalam
ukuran 10 Cm x 0,5 Cm x 1 C.in tepi luka rata dan
ujung luka lancip.

Genitalia Extema :Tampak !uka robek pada bibir kemaluan kiri ukuran
luka 5 Cm x 1 Cm x 1 Cm dengan tepi lukarata dan ujung luka lancip.

Tampak luka lecet pada bibir kemaluan bagian dalem dan pada lubeng
kemaluan.
Kesimpulan :

Luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda
tajam.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sckitar

jam 03:00 Wita terdakwa dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor
membawa sebilah pisau dan senter menuiu rumah saksi Miftahul Chaeriah alias
Mifta di Dusun Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timd.r,
berawal ketika saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta/masi.A .beAVS7a

13 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun) semenfara tehiidur

didalam kamamya, terdakwa kemudian masuk kedalam rumah tersebut dengan
terlebih dahulu memadamkan lampu rumah tersebut setelah itv terdakwa
langsung menuju kekamar tempat saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta

tertidur setelah itu terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya

Hal 24 dari 10611al No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3