1\` Bahwa akibat perbuatan terdakwa menusukkan pisau saksi korban Miftahul Chaeriah alias Mifta, kemalu Miftahul Chaeriah alias Mifta terluka sebagaimana diuraikan a`in Vlsum Et Repertum Nomor :435/24IVER/RSUD-lLH/LTexl/2015, tanggal 30 r Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit I La Galigo, Wotu yang diuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Ismail selaku dokter yang memeriksa dengan hasik pemeriksaan : Kemaluan : Luka terbuka pada bibir kemaLuan sebelah kiri, dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, panjang luka ± 2,5 sentimeter, Iebar luka ± 0,5 sentimeter, perdarahan aktif (+). Kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada kemaluan akibat trauma benda tajam. :)`\T-?€:\\ EEilli Perbuatan terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA diatur an dian,cam pidana Pasal 8Q Ayat (2) Je Pasal 76C undari.g-undan.g RI NQ` 35 `\t`:~, Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 *dst.'`.,,-```: Temtang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. SUBSIDIAIR : Bahwa terdakwa IQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA secara berturut-turut pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 20t4 sekira jam 03:00 Wita, pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015 sekira jam 01:00 Wita danpada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 03:00 Wita atau setidak -tidaknya di waktu-waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bertempat dirumah saksi korban Haeriah alias Mamanya lngga di Dusun Temboe, Desa Burau, Kecamatan Burau, dirumah saksi korban Nurlinda dijalan Pahlawan, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, dirumah saksi korban Mif(ahul Chaeriah alias Mifta di Dusiin Jompi, Desa Lauwo, Kecamatan Burau, di Kabupaten Luwu Hal 21 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.