f,``

I,\

`.,-,,

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan M

mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : --------YANG MEMBERATKAN:

-

Korban tindak pidana yang dilakukan Terdakwa terhadap kemaluan

korban dengan pisaunya sangat banyak (antara 30 sampai 40 0rang);

Eii
-

Ada korban meninggal;

-

Menimbukan trauma yang dalam dari korban-korbannya;

EJ!

YANO MERINOANRAN:

-

Terdakwa

mengaku terus terang,

sopan

dalam persidangan

dan

menyesalinya;

-

Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;

Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 340 KUHP, Pasal
80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak,Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 54 Ayat (1) Jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP, Undang-

undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara

Pidana serta ketentuan- ketentuan lainnya dari peraturan perundangundangan yang

bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILl :.'

•

Menerima permintaan bandjng dari Terdakwa dan

Jaksa Penuntut Umum ;

•t`,

•

Menguatkan

putusan

Pengadilan

Negeri

Malili

Nomor :37/Pid.B/2016/PN.Mll, tanggal 24 Agustus 2016

yar`9

dimintakan bending tersebut keouan mengenai

pidananya ;

Hal 105 darl 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

',i

Select target paragraph3