-

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian
LT/2015 tanggal 30 0ktober 2015 yang ditandatan

menyatakan bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah
RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyafakan Meninggal

lil

dunia tanggal 30 0ktober 2015.

Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA
sebagaimana diatur dan djancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP.
LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR LAGI :

Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari
Kamis, t.anggal 29 C)kt.qber 2015 sekira jam 20:30 Wit.a at.au set.idak-t.idaknya di

waktu lain dalam tahun 2015 bertempat dirumah korban Ani di Dusun

Mangkulande, Desa KasintLi\^ru, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu

Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam

daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, te/ah dengan nencana /eb/." dahu/u

elakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian temedap horbar`
perbuafan tersebut dilakukan terdakwa dengan care sebagai berikut : --Awalnya sekira jam 20:00 Wita hari Kamis tanggal 29 0ktober 2015

terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor

Suzuki Smash wama Hitam dengan membawa senjata sebilah pisau
dengan

lampu

menghilangkan

senter
nyawa

untuk
korban

maksud
Ani

yang

dan

rencana

beralamat

menusuk
di

Dusun

Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah terdakvva tiba didekat rumah saksi
Sahafuddin alias Unding dan koFban Ani, terdakwa kemudian memadeir

kendaraanya dan kemudian berjalan menuju kerumah saksi Saharuddjn
alias Unding dankorban Ani, setelah itu terdakwa mengamati keadaan
disekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil

menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika terdakwa mendengar

Hal 10 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.

Select target paragraph3