- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian LT/2015 tanggal 30 0ktober 2015 yang ditandatan menyatakan bahwa bersangkutan (Ny. Ani) pernah RSUD I La Galigo pada 29 0ktober 2015 dan dinyafakan Meninggal lil dunia tanggal 30 0ktober 2015. Perbuatan terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA sebagaimana diatur dan djancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP. LEBIH LEBIH SUBSIDIAIR LAGI : Bahwa terdakwa lQBAL ALIAS BALA ALIAS BAPAK PUTRA pada hari Kamis, t.anggal 29 C)kt.qber 2015 sekira jam 20:30 Wit.a at.au set.idak-t.idaknya di waktu lain dalam tahun 2015 bertempat dirumah korban Ani di Dusun Mangkulande, Desa KasintLi\^ru, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili, te/ah dengan nencana /eb/." dahu/u elakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian temedap horbar` perbuafan tersebut dilakukan terdakwa dengan care sebagai berikut : --Awalnya sekira jam 20:00 Wita hari Kamis tanggal 29 0ktober 2015 terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash wama Hitam dengan membawa senjata sebilah pisau dengan lampu menghilangkan senter nyawa untuk korban maksud Ani yang dan rencana beralamat menusuk di Dusun Mangkulande, Desa Kaintuwu, setelah terdakvva tiba didekat rumah saksi Sahafuddin alias Unding dan koFban Ani, terdakwa kemudian memadeir kendaraanya dan kemudian berjalan menuju kerumah saksi Saharuddjn alias Unding dankorban Ani, setelah itu terdakwa mengamati keadaan disekitar rumah tersebut dengan cara mengelilingi rumah tersebut sambil menunggu pemilik rumah tertidur dan ketika terdakwa mendengar Hal 10 dari 106 Hal No.Put.320/Pid/2016/PT.Mks.