PRF,S1DEN

REPUBLIK

INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4/G TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

bahwa
setelah
mempertimbangkan
secara
seksama
permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam
Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan
untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut;

Mengingat

1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2002 Nomor

108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5150);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
PERTAMA

Menolak permohonan grasi terpidana RAHEEM AGBAJE
SALAMI, lahir di Cordova, tanggal 2 Januari 1965, yang dengan

putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1014/Pid.B/1998
PN.SBY tanggal 22 April 1999 jo. putusan Pengadilan Tinggi
Jawa Timur di Surabaya Nomor 160/PID/1999/PT.SBY tanggal
12 Juli 1999 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor

1195/Pid/1999 tanggal 16 November 1999 jo. putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pid/2004
tanggal 31 Mei 2006, telah dijatuhi pidana mati, sebab
dipersalahkan melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan
melawan hukum mengimpor narkotika golongan I".

KEDUA; . . .

Select target paragraph3