PRF,S1DEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/G TAHUN 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2002 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERTAMA Menolak permohonan grasi terpidana RAHEEM AGBAJE SALAMI, lahir di Cordova, tanggal 2 Januari 1965, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1014/Pid.B/1998 PN.SBY tanggal 22 April 1999 jo. putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya Nomor 160/PID/1999/PT.SBY tanggal 12 Juli 1999 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1195/Pid/1999 tanggal 16 November 1999 jo. putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 15 PK/Pid/2004 tanggal 31 Mei 2006, telah dijatuhi pidana mati, sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I". KEDUA; . . .