ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna silver dengan nomor IMEI : 357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7; ng 1 (satu) unit handphone merk GOMAX warna hitam silver Series: K36 model : E230; Dirampas untuk dimusnahkan. gu 1 (satu) buah PASPOR atas nama DENNY NURDIANSYAH; Dikembalikan kepada terdakwa DENY; A 1 (satu) buah PASPOR atas nama RUSTON NAWAWI; Dikembalikan kepada terdakwa RUSTON NAWAWI. ub lik ah 4. Membebankan kepada Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu am rupiah). ep Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat ah k Hukumnya secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut: In do ne si R – Bahwa di persidangan Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan sejujurnya dan terus terang meskipun Para Terdakwa yang pada awalnya A gu ng tidak mengetahui bahwa dimana barang-barang yang dicurigai itu disimpan, namun Para Terdakwa mengetahui bahwa dalam mobil yang pada awalnya dibawa Terdakwa I yaitu mobil Nissa X Trail KB 1464 AI atas suruhan Akhmad Mulyadi alias MAD ada disimpan barang yang dilarang dan bahwa berupa barang jenis apa adalah benar Para Terdakwa tidak tahu; – Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak sependapat dan sangat lik tuntutannya kepada Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu ub m ah keberatan dengan hukuman yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum dalam milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Dan begitu juga dengan ka barang bukti berupa sebuah mobil Avanza warna silver KB 1132 PB dirampas ep untuk Negara, kami Penasihat Hukum Para Terdakwa sangat keberatan ah karena mobil tersebut dipergunakan saksi Minggus untuk sebagai sarana R membawa tumpangan yang bertujuan untuk menjemput Terdakwa I dan on Halaman 32 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR. In d A gu ng M tersebut ditemukan barang-barang yang dicurigai, untuk itu kami mohon es Terdakwa II dari Aruk Sajingan menuju ke Pontianak dan di dalam mobil ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32