ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna silver dengan nomor IMEI :
357325/07/010870/9, IMEI : 357326/07/010870/7;

ng

 1 (satu) unit handphone merk GOMAX warna hitam silver Series: K36
model : E230;

Dirampas untuk dimusnahkan.

gu

 1 (satu) buah PASPOR atas nama DENNY NURDIANSYAH;
Dikembalikan kepada terdakwa DENY;

A

 1 (satu) buah PASPOR atas nama RUSTON NAWAWI;
Dikembalikan kepada terdakwa RUSTON NAWAWI.

ub
lik

ah

4. Membebankan kepada Terdakwa I DENNY NURDIANSYAH alias DENNY
dan Terdakwa II RUSTON NAWAWI alias UJANG bin SAHILAN untuk

membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu

am

rupiah).

ep

Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa melalui Penasihat

ah
k

Hukumnya secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2017 yang pada pokoknya
sebagai berikut:

In
do
ne
si

R

– Bahwa di persidangan Para Terdakwa telah mengakui perbuatannya dengan
sejujurnya dan terus terang meskipun Para Terdakwa yang pada awalnya

A
gu
ng

tidak mengetahui bahwa dimana barang-barang yang dicurigai itu disimpan,
namun Para Terdakwa mengetahui bahwa dalam mobil yang pada awalnya
dibawa Terdakwa I yaitu mobil Nissa X Trail KB 1464 AI atas suruhan
Akhmad Mulyadi alias MAD ada disimpan barang yang dilarang dan bahwa
berupa barang jenis apa adalah benar Para Terdakwa tidak tahu;

– Bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak sependapat dan sangat

lik

tuntutannya kepada Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 17 (tujuh

belas) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan
sementara dan dengan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu

ub

m

ah

keberatan dengan hukuman yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum dalam

milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara. Dan begitu juga dengan

ka

barang bukti berupa sebuah mobil Avanza warna silver KB 1132 PB dirampas

ep

untuk Negara, kami Penasihat Hukum Para Terdakwa sangat keberatan

ah

karena mobil tersebut dipergunakan saksi Minggus untuk sebagai sarana

R

membawa tumpangan yang bertujuan untuk menjemput Terdakwa I dan

on

Halaman 32 dari 39 Putusan Nomor 36/PID.SUS/2017/PT KALBAR.

In
d

A

gu

ng

M

tersebut ditemukan barang-barang yang dicurigai, untuk itu kami mohon

es

Terdakwa II dari Aruk Sajingan menuju ke Pontianak dan di dalam mobil

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3