UNTUK DINAS PUTUSAN Nomor 10/PID/2016/PT. DKI ^ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap TIKA KARTIKA als BOY; < Tempat lahir Jakarta; Umur/tanggal lahir 41 tahun / 06 Nopember 1973; " Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Tempat tinggal Jl. Tiga Putra Raya Rt. 010/01 No. 6, < Meruyung, Depok; Agama ^ Islam; Pekerjaan : Tidak Kerja; Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan : Penyidik tanggal 15 April 2015, No. Sp.Han.154/IV/2015/Nkb.Res.Jb, sejaktanggal 15April2015s/d tanggal 04Mei2015; Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 05 Mei 2015, o.749/0.1.12/Epp.2/5/2015, sejak tanggal 05Mei2015s/d tanggal 13 ,ni2015; =- panjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 03 Juni 2015, f.568/Pen. Pid/2015/PN.JKr.BRT, sejak tanggal 14 Juni 2015 s/d j^nggal 13 Juli2015; > Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 23 Juni 2015, No.705/Pen. Pid/2015/PN.JKT.BRT, sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d tanggal 12 Agustus2015 ; ^ 5. Penuntut Umum, tanggal 11 Agustus 2015, No.Print.4630/0.1.12/Ep.2/ 8/2015, sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015 ; • 6. Hakim Pengadilan Negeri, tanggai 27 Agustus 2015, No.1537/Pen.Pid/ Sus/2015/PN.JKT.BRT, sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 25 September 2015; 7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 17 September 2015, No.1537/Pen.Pid/Sus/2015/PN.JKT.BRT. sejak tanggal 26 September 2015 s/d tanggal 24 Nopember 2015; i Hal. 1 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/FT.Dia