UNTUK DINAS
PUTUSAN

Nomor 10/PID/2016/PT. DKI

^

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara

pidana dalam pengadilan tingkat banding,

telah menjatuhkan putusan

sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap

TIKA KARTIKA als BOY; <

Tempat lahir

Jakarta;

Umur/tanggal lahir

41 tahun / 06 Nopember 1973; "

Jenis kelamin

Laki-laki;

Kebangsaan

Indonesia;

Tempat tinggal

Jl. Tiga Putra Raya Rt. 010/01 No. 6,

<

Meruyung, Depok;
Agama

^

Islam;

Pekerjaan

: Tidak Kerja;

Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 15 April 2015, No. Sp.Han.154/IV/2015/Nkb.Res.Jb,
sejaktanggal 15April2015s/d tanggal 04Mei2015;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 05 Mei 2015,
o.749/0.1.12/Epp.2/5/2015, sejak tanggal 05Mei2015s/d tanggal 13
,ni2015;

=-

panjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 03 Juni 2015,

f.568/Pen. Pid/2015/PN.JKr.BRT, sejak tanggal 14 Juni 2015 s/d
j^nggal 13 Juli2015; >

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 23 Juni 2015,
No.705/Pen. Pid/2015/PN.JKT.BRT, sejak tanggal 14 Juli 2015 s/d
tanggal 12 Agustus2015 ; ^
5.

Penuntut Umum, tanggal 11 Agustus 2015, No.Print.4630/0.1.12/Ep.2/
8/2015, sejak tanggal 11 Agustus 2015 s/d tanggal 30 Agustus 2015 ; •

6.

Hakim Pengadilan Negeri, tanggai 27 Agustus 2015, No.1537/Pen.Pid/

Sus/2015/PN.JKT.BRT, sejak tanggal 27 Agustus 2015 s/d tanggal 25
September 2015;
7.

Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 17 September 2015,
No.1537/Pen.Pid/Sus/2015/PN.JKT.BRT. sejak tanggal 26 September
2015 s/d tanggal 24 Nopember 2015; i

Hal. 1 dari 11 Perkara No. lO/PID/2016/FT.Dia

Select target paragraph3