ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Samarinda dari EDI PRASETYO Rp80.000.000,00;

23. Tanggal 14 Januari 2015 setoran tunai dengan berita dari

ng

Samarinda dari RAMLAH Rp50.000.000,00;

24. Tanggal 14 Januari 2015 pemindahan langsung dari tabungan dari
Samarinda Rp100.000.000,00;

gu

25. Tanggal 23 Januari 2015 setoran tunai dengan berita dari
Samarinda dari RAMLAH Rp100.000.000,00;

Samarinda dari SITI HADIJAH Rp200.000.000,00;

27. Tanggal 6 April 2015 setoran tunai dengan berita dari Samarinda

ub
lik

ah

A

26. Tanggal 28 Januari 2015 setoran tunai dengan berita dari

dari RAMLAH Rp50.000.000,00;

28. Tanggal 6 April 2015 transfer via MB ke Tahapan dari RAMLAH

am

Rp50.000.000,00;

29. Tanggal 10 April 2015 setoran tunai dengan berita dari Samarinda

ep

dari RAMLAH Rp50.000.000,00;

ah
k

30. Tanggal 17 April 2015 transfer via MB dari Tahapan dari RAMLAH
Rp50.000.000,00;

In
do
ne
si

R

31. Tanggal 27 Mei 2015 transfer via ATM dari Tahapan dari
HERIANTO Rp40.000.000,00;

A
gu
ng

32. Tanggal 27 Mei 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI
Rp50.000.000,00;

33. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via ATM dari Tahapan dari ARMAN
SUYUTI Rp10.000.000,00;

34. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI
sebesar Rp20.000.000,00;

lik

YOSTAN Rp50.000.000,00;

36. tanggal 8 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI
Rp25.000.000,00;

ub

m

ah

35. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari LINDA

37. Tanggal 8 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari BADERI

ka

Rp50.000.000,00;

ep

38. Tanggal 9 Juni 2015 transfer via ATM dari Tahapan dari AGUS

ah

WAHYUDIN Rp20.000.000,00;

Rp50.000.000,00;

ng

M

40. Tanggal 9 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI

on

Hal. 28 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Rp30.000.000,00;

es

R

39. Tanggal 9 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari BADERI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3