ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Samarinda dari EDI PRASETYO Rp80.000.000,00; 23. Tanggal 14 Januari 2015 setoran tunai dengan berita dari ng Samarinda dari RAMLAH Rp50.000.000,00; 24. Tanggal 14 Januari 2015 pemindahan langsung dari tabungan dari Samarinda Rp100.000.000,00; gu 25. Tanggal 23 Januari 2015 setoran tunai dengan berita dari Samarinda dari RAMLAH Rp100.000.000,00; Samarinda dari SITI HADIJAH Rp200.000.000,00; 27. Tanggal 6 April 2015 setoran tunai dengan berita dari Samarinda ub lik ah A 26. Tanggal 28 Januari 2015 setoran tunai dengan berita dari dari RAMLAH Rp50.000.000,00; 28. Tanggal 6 April 2015 transfer via MB ke Tahapan dari RAMLAH am Rp50.000.000,00; 29. Tanggal 10 April 2015 setoran tunai dengan berita dari Samarinda ep dari RAMLAH Rp50.000.000,00; ah k 30. Tanggal 17 April 2015 transfer via MB dari Tahapan dari RAMLAH Rp50.000.000,00; In do ne si R 31. Tanggal 27 Mei 2015 transfer via ATM dari Tahapan dari HERIANTO Rp40.000.000,00; A gu ng 32. Tanggal 27 Mei 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI Rp50.000.000,00; 33. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via ATM dari Tahapan dari ARMAN SUYUTI Rp10.000.000,00; 34. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI sebesar Rp20.000.000,00; lik YOSTAN Rp50.000.000,00; 36. tanggal 8 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI Rp25.000.000,00; ub m ah 35. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari LINDA 37. Tanggal 8 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari BADERI ka Rp50.000.000,00; ep 38. Tanggal 9 Juni 2015 transfer via ATM dari Tahapan dari AGUS ah WAHYUDIN Rp20.000.000,00; Rp50.000.000,00; ng M 40. Tanggal 9 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari SARI on Hal. 28 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Rp30.000.000,00; es R 39. Tanggal 9 Juni 2015 transfer via MB dari Tahapan dari BADERI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28