ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan Saksi Chong
Kim Tian alias Gery akan memindahkan tas yang berisi Narkotika jenis

ng

Shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan Toko

Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Chong Kim Tian

gu

alias Gery “udah dipindah belum” dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery
menjawab “sudah”;

Pada tanggal 3 Oktober 2016, Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias
Gery dihubungi oleh Sdr. Clementain bin Soon melalui telepon dengan

maksud agar Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery berangkat ke

ub
lik

ah

A

-

Jakarta dengan menggunakan Bus pada pagi harinya;

am

-

Pada tanggal 4 Oktober 2016 Terdakwa menghubungi Sdr. Clementain bin
Soon alias Bobi untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan Sdr.
Clementain bin Soon alias Bobi menyampaikan bahwa Terdakwa agar

ep

ah
k

berangkat duluan dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery belakangan dengan
membawa barang Narkotikanya;

Pada tanggal 5 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa

R

-

In
do
ne
si

akan berangkat ke Jakarta menggunakan Bus dan Terdakwa berencana

A
gu
ng

akan makan dulu bersama dengan Saksi Chong Kim Tian alias Gery di IP

Mal Palembang (Internasional Plaza Mal) sehingga diamankan oleh Tim
Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi

Marasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarkan
informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi Chong Kim

Tian alias Gery yang sedang berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang
dan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian
Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa

lik

diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong

-

ub

Kim Tian alias Gery yang merupakan Warga Negara Malaysia;

Selanjutnya Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri meminta kepada
Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery untuk menunjukkan tempat

ep

ka

m

ah

Fiardi Marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan

tinggal sementara dan keberadaan barang Narkotika, selanjutnya setelah

ah

sampai tempat keberadaan barang yang dimaksud yakni di penginapan/

M

Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir Palembang dengan didampingi dan

ng

disaksikan pejabat pemerintah setempat yaitu Saksi Romly Eddi selaku

on

In
d

A

gu

Ketua Rukun Tetangga, kemudian Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim

es

R

kostan Toko Motor Corsa di lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat Jalan

Hal. 4 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3