ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan Saksi Chong Kim Tian alias Gery akan memindahkan tas yang berisi Narkotika jenis ng Shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Chong Kim Tian gu alias Gery “udah dipindah belum” dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery menjawab “sudah”; Pada tanggal 3 Oktober 2016, Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery dihubungi oleh Sdr. Clementain bin Soon melalui telepon dengan maksud agar Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery berangkat ke ub lik ah A - Jakarta dengan menggunakan Bus pada pagi harinya; am - Pada tanggal 4 Oktober 2016 Terdakwa menghubungi Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi menyampaikan bahwa Terdakwa agar ep ah k berangkat duluan dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery belakangan dengan membawa barang Narkotikanya; Pada tanggal 5 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa R - In do ne si akan berangkat ke Jakarta menggunakan Bus dan Terdakwa berencana A gu ng akan makan dulu bersama dengan Saksi Chong Kim Tian alias Gery di IP Mal Palembang (Internasional Plaza Mal) sehingga diamankan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi Marasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarkan informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi Chong Kim Tian alias Gery yang sedang berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang dan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa lik diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong - ub Kim Tian alias Gery yang merupakan Warga Negara Malaysia; Selanjutnya Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri meminta kepada Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery untuk menunjukkan tempat ep ka m ah Fiardi Marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan tinggal sementara dan keberadaan barang Narkotika, selanjutnya setelah ah sampai tempat keberadaan barang yang dimaksud yakni di penginapan/ M Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir Palembang dengan didampingi dan ng disaksikan pejabat pemerintah setempat yaitu Saksi Romly Eddi selaku on In d A gu Ketua Rukun Tetangga, kemudian Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim es R kostan Toko Motor Corsa di lantai 2 kamar nomor 3 dengan alamat Jalan Hal. 4 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4