ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kim Tian alias Gery dengan maksud berangkat ke Negara Indonesia dengan tujuan Palembang untuk menjaga tas yang berisi Narkotika, mengetahui hal ng tersebut kemudian Terdakwa berangkat ke Indonesia dengan tujuan Palembang dengan menggunakan Pesawat Malindo Air dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta dan menyambung dengan Pesawat Lion Air dan gu Terdakwa tiba di Palembang sekitar pukul 19.00 WIB; - Sesampainya Terdakwa di Palembang, Terdakwa dijemput oleh Sdr. dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh Sdr. Viktor setelah dijemput selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon alias ub lik ah A Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery mencari kostan untuk menginap am dan mendapatkan kostan di kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan, setelah mendapatkan kostan tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon ah k ep alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery pergi ke Hotel Wisata setiba di sana Saksi Chong Kim Tian alias Gery bersama dengan Sdr. Clementain R bin Soon alias Bobi tidur di hotel tersebut dan Terdakwa bersama Saksi In do ne si Chong Kim Tian alias Gery pergi kembali ke kostan tersebut dengan A gu ng membawa tas yang berisi Narkotika jenis Shabu; - Pada tanggal 29 September 2016, Terdakwa mengantar Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery ke Bandara dengan tujuan akan kembali ke Malaysia dan Terdakwa kembali ke kostan yang ditempati Saksi Chong Kim Tian alias Gery di kamar nomor 6 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan untuk Istirahat dan juga untuk menjaga barang Narkotika Pada tanggal 30 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Clementain lik - bin Soon alias Bobi menelpon dan chat melalui aplikasi WE Chat yang - ub menanyakan aman atau tidak di sana dan Terdakwa menjawab aman; Pada tanggal 1 Oktober 2016 Terdakwa memesan 1 (satu) kamar kost lagi yaitu kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 ep ka m ah Shabu yang berada dalam lemari yang tidak dikunci; RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan untuk Saksi Chong Kim ah Tian alias Gery dan pada sore harinya Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi M Gery sudah sampai Palembang atau belum dan pada pukul 22.00 Terdakwa ng menjemput Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Bandara dan kembali ke on In d A gu kostan tersebut. Sesampainya di kostan tersebut, Terdakwa menunggu di es R menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Saksi Chong Kim Tian alias Hal. 3 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3