ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu,
S.H., M.Hum., Hakim-Hakim

Agung pada

Mahkamah

Agung

sebagai

ng

Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan
tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut,

dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti

gu

dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon

A

Kasasi II/ Terdakwa.

Ketua Majelis :

ttd./

ttd./

ub
lik

ah

Hakim – Hakim Anggota :

Desnayeti M., S.H., M.H.

Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

am

ttd./

Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum.

ah
k

ep

Panitera Pengganti :
ttd./

In
do
ne
si

R

Rudi Soewasono S, S.H.,M.Hum.

A
gu
ng

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera
Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

es
on
In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ub

m

lik

ah

H. SUHARTO, S.H., M.Hum.
NIP. : 19600613 198503 1 002

Hal. 30 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3