ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Ketua Majelis, Desnayeti M., S.H., M.H. dan Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai ng Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti gu dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon A Kasasi II/ Terdakwa. Ketua Majelis : ttd./ ttd./ ub lik ah Hakim – Hakim Anggota : Desnayeti M., S.H., M.H. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. am ttd./ Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. ah k ep Panitera Pengganti : ttd./ In do ne si R Rudi Soewasono S, S.H.,M.Hum. A gu ng Untuk salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n.Panitera Panitera Muda Perkara Pidana Khusus es on In d A gu ng M R ah ep ka ub m lik ah H. SUHARTO, S.H., M.Hum. NIP. : 19600613 198503 1 002 Hal. 30 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30