In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak; - 1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW; - 1 (satu) buah Koper warna hitam; - 1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY; - 1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR; - 1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND; - 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz; gu ng R - A Poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan; Uang tunai dengan total sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); ub lik am ah - - Uang tunai malaysia RM 7 (tujuh ringgit Malaysia); - Uang tunai sebesar Rp 468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah); - Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) Ringgit ep ah k Malaysia; Poin 21 s/d Dirampas untuk negara ; 1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999 atas nama R - 1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama CHONG A gu ng - In do ne si CHONG KIM TIAN ; KIM TIAN; - 1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541 atas nama CLEMENTAIN BIN SOON; - 1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence nomor 850701125641 atas nama CLEMENTAI BIN SOON; - 1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor H36845139 atas nama AARON A CHEW; 3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu malaysia nomor lik ah - 940509125253 atas nama AARON A CHEW; 1 (satu) buah KAD pengenalan Mlaysia Identity ub - m Card Nomor 940509125253 atas nama AARON A CHEW; Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar malaysia di ep ka Jakarta; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah ng Agung pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H., on In d A gu M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai es R tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; Hal. 29 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 29