In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

1 (satu) buah hp Nokia warna hitam kondisi rusak;

-

1 (satu) buah bundle dokumen milik AARON A CHEW;

-

1 (satu) buah Koper warna hitam;

-

1 (satu) Buah topi warna hitam biru bertuliskan OBEY;

-

1 (buah) baju lengan panjang warna hitam merk TUSCAROR;

-

1 (satu) buah tas slempang warna coklat made in THAILAND;

-

1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo Jazz;

gu

ng

R

-

A

Poin 1 s/d 20 dirampas untuk di musnahkan;

Uang tunai dengan total sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh
satu ribu rupiah);

ub
lik

am

ah

-

-

Uang tunai malaysia RM 7 (tujuh ringgit Malaysia);

-

Uang tunai sebesar Rp 468.000,00 (empat ratus enam puluh delapan ribu
rupiah);

-

Uang tunai Malaysia sebesar 245 (dua ratus empat puluh lima) Ringgit

ep

ah
k

Malaysia;

Poin 21 s/d Dirampas untuk negara ;

1 (satu) buah kad pengenal malaysia nomor 890424125999 atas nama

R

-

1 (satu) buah Pasport Malaysia nomor H37779164 atas nama CHONG

A
gu
ng

-

In
do
ne
si

CHONG KIM TIAN ;

KIM TIAN;

-

1 (satu) buah Kad pengenal malaysia nomor 850701-12-541 atas nama
CLEMENTAIN BIN SOON;

-

1 (satu) buah Lisen Memadu Driving Licence nomor 850701125641 atas
nama CLEMENTAI BIN SOON;

-

1 (satu) buah passport malaysia warna merah nomor H36845139 atas
nama AARON A CHEW;

3 (tiga) buah kartu SIM Malaysia/ lesen belajar memandu malaysia nomor

lik

ah

-

940509125253 atas nama AARON A CHEW;
1

(satu)

buah

KAD

pengenalan

Mlaysia

Identity

ub

-

m

Card

Nomor

940509125253 atas nama AARON A CHEW;

Poin 25 s/d 31 dikembalikan kepada kedutaan besar malaysia di

ep

ka

Jakarta;

7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah

ng

Agung pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 oleh Dr. H. Suhadi, S.H.,

on

In
d

A

gu

M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai

es

R

tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;

Hal. 29 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 29

Select target paragraph3