ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R maksud agar Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery berangkat ke Jakarta dengan menggunakan Bus pada pagi harinya; Pada tanggal 4 Oktober 2016 Terdakwa menghubungi Sdr. Clementain bin ng - Soon alias Bobi untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi menyampaikan bahwa Terdakwa agar gu berangkat duluan dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery belakangan dengan membawa barang Narkotikanya; Pada tanggal 5 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa akan berangkat ke Jakarta menggunakan Bus dan Terdakwa berencana akan makan dulu bersama dengan Saksi Chong Kim Tian alias Gery di IP ub lik ah A - Mal Palembang (Internasional Plaza Mal) sehingga diamankan oleh Tim am Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi Marasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarkan informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi Chong Kim ah k ep Tian alias Gery yang sedang berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang dan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian R Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa In do ne si Fiardi Marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan A gu ng diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong Kim Tian alias Gery yang merupakan Warga Negara Malaysia; - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor 3611/NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim Penyidik Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berupa : 1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing lik gram, diberi nomor barang bukti 2915/2016/OF; 2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,7500 ub m ah berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200 gram, diberi nomor barang bukti 2916/2016/OF; ep ka 3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 109,3200 ah gram, diberi nomor barang bukti 2917/2016/OF; M kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor ng 2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2916/2016/OF on In d A gu berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih es R Yang keseluruh barang bukti tersebut disita dari Chong Kim Tian dengan Hal. 12 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12