ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

maksud agar Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery berangkat ke
Jakarta dengan menggunakan Bus pada pagi harinya;

Pada tanggal 4 Oktober 2016 Terdakwa menghubungi Sdr. Clementain bin

ng

-

Soon alias Bobi untuk menyampaikan bahwa tiketnya tidak ada dan Sdr.
Clementain bin Soon alias Bobi menyampaikan bahwa Terdakwa agar

gu

berangkat duluan dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery belakangan dengan
membawa barang Narkotikanya;

Pada tanggal 5 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa

akan berangkat ke Jakarta menggunakan Bus dan Terdakwa berencana
akan makan dulu bersama dengan Saksi Chong Kim Tian alias Gery di IP

ub
lik

ah

A

-

Mal Palembang (Internasional Plaza Mal) sehingga diamankan oleh Tim

am

Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa Fiardi
Marasabessy yang sebelumnya melakukan pengecekan berdasarkan
informasi dari masyarakat dan melihat Terdakwa bersama Saksi Chong Kim

ah
k

ep

Tian alias Gery yang sedang berjalan di Internasional Plaza Mall Palembang
dan berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat tersebut kemudian

R

Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Saksi Resa

In
do
ne
si

Fiardi Marasabessy menghampiri dan menanyakan identitasnya dan

A
gu
ng

diketahui bernama A ARON A CHEW alias ARON (Terdakwa) dan Chong
Kim Tian alias Gery yang merupakan Warga Negara Malaysia;

-

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat

Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 19 Oktober 2016 Nomor
3611/NNF/2016, dapat disimpulkan bahwa barang bukti yang dikirim
Penyidik Satuan Tugas Khusus Bareskrim Polri berupa :

1. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing

lik

gram, diberi nomor barang bukti 2915/2016/OF;

2. 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing
berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,7500

ub

m

ah

berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 219,4200

gram, diberi nomor barang bukti 2916/2016/OF;

ep

ka

3. 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik masing-masing
berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 109,3200

ah

gram, diberi nomor barang bukti 2917/2016/OF;

M

kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor

ng

2915/2016/OF berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2916/2016/OF

on

In
d

A

gu

berupa kristal putih, barang bukti Nomor 2917/2016/OF berupa kristal putih

es

R

Yang keseluruh barang bukti tersebut disita dari Chong Kim Tian dengan

Hal. 12 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3