ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

dijemput selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon alias
Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery mencari kostan untuk menginap

ng

dan mendapatkan kostan di kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor

3 RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan, setelah mendapatkan
kostan tersebut kemudian Terdakwa bersama Sdr. Clementain bin Soon

gu

alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery pergi ke Hotel Wisata setiba

di sana Saksi Chong Kim Tian alias Gery bersama dengan Sdr. Clementain

-

Chong Kim Tian alias Gery pergi kembali ke kostan tersebut dengan
membawa tas yang berisi Narkotika jenis Shabu;

ub
lik

ah

A

bin Soon alias Bobi tidur di hotel tersebut dan Terdakwa bersama Saksi

Pada tanggal 29 September 2016, Terdakwa mengantar Sdr. Clementain bin

am

Soon alias Bobi dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery ke Bandara dengan
tujuan akan kembali ke Malaysia dan Terdakwa kembali ke kostan yang
ditempati Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Kamar nomor 6 kostan Toko

ah
k

ep

Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan untuk Istirahat dan juga untuk menjaga barang Narkotika

Pada tanggal 30 September 2016, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Clementain

In
do
ne
si

-

R

Shabu yang berada dalam lemari yang tidak dikunci;

A
gu
ng

bin Soon alias Bobi menelpon dan chat melalui aplikasi WE Chat yang
menanyakan aman atau tidak di sana dan Terdakwa menjawab aman;

-

Pada tanggal 1 Oktober 2016 Terdakwa memesan 1 (satu) kamar kost lagi

yaitu kamar nomor 3 kostan Toko Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3

RT.10/RW.03 24 Ilir, Palembang-Sumatera Selatan untuk Saksi Chong Kim

Tian alias Gery dan pada sore harinya Sdr. Clementain bin Soon alias Bobi
menghubungi Terdakwa untuk menanyakan Saksi Chong Kim Tian alias

Gery sudah sampai Palembang atau belum dan pada pukul 22.00 Terdakwa

lik

ah

menjemput Saksi Chong Kim Tian alias Gery di Bandara dan kembali ke
kostan tersebut. Sesampainya di kostan tersebut, Terdakwa menunggu di

ub

m

bawah dengan maksud untuk mengamati situasi dikarenakan Saksi Chong
Kim Tian alias Gery akan memindahkan tas yang berisi Narkotika jenis

ep

ka

Shabu tersebut dari kamar nomor 6 menuju kamar nomor 3 kostan Toko
Motor Corsa di Jalan Karet Nomor 3 RT.10/RW.03 24 Ilir, PalembangSumatera Selatan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Chong Kim Tian

ah

Pada tanggal 3 Oktober 2016, Terdakwa dan Saksi Chong Kim Tian alias

ng

-

on

In
d

A

gu

Gery dihubungi oleh Sdr. Clementain bin Soon melalui telepon dengan

es

menjawab “sudah”;

R

alias Gery “udah dipindah belum” dan Saksi Chong Kim Tian alias Gery

Hal. 11 dari 30 hal. Put. Nomor 2185 K/PID.SUS/2017

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 11

Select target paragraph3