r iUK DINAS UNT - I (satu) buah Handphone merk Samsung, wama hitam, dirampas untuk dimusnahkan; " 5. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima thu rupiah); Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 1723/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT tanggal 15 Januari 2016 yang dibuat oleh MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos., SH.,MH Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1723/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT tanggal 11 Januari 2016 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pemyataan Banding Nomor 1723/PlDSUS/2015/PN.JKT.BRTtanggal 20 Januari 2016; / Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : W10.U21548/HKOI/1/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Nomor : W10.U2/547/HK,01/ 1/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang ditujukan kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 7 (tujuh) had terhitung sejak tanggal 27 Januari 2016; 1enimbang, bahwa permintaan banding dan Penuntut Umum diajukan nggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana 70 Undang Undang, maka dengan demikian permintaan banding te,et 1secara formal dapat diterima;, bahwa hingga perkara mi diputus Penuntut Umum tidak memori banding Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum tidak mengajukan memoni banding adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim tingkat banding untuk memeniksa dan meneliti apakah putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum; Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeniksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdini dari Benita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara mi, salman resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1723/PID.SUS/2015/PN. JKT.BRT tanggal 11 Januari 2016, ternyata tidak menemukan hal-hal yang dapat membatalkan atau memperbaiki putusan aquo karena semua unsurunsur yang terkandung dalam dakwaan primair melakukan tindak pidana Hal. 10 dan 12 Perkara No. 41/PID/2015/PT,DKJ