r

iUK DINAS
UNT
- I (satu) buah Handphone merk Samsung, wama hitam, dirampas
untuk dimusnahkan; "
5. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima
thu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permintaan Banding
Nomor: 1723/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT

tanggal 15 Januari 2016 yang

dibuat oleh MARTEN TENY PIETERSZ, S.Sos., SH.,MH Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerangkan bahwa Penuntut Umum telah
mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Barat Nomor: 1723/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT

tanggal 11 Januari 2016

dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa
berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pemyataan Banding Nomor
1723/PlDSUS/2015/PN.JKT.BRTtanggal 20 Januari 2016; /
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Nomor : W10.U21548/HKOI/1/2016 tanggal 22 Januari 2016
yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Nomor : W10.U2/547/HK,01/
1/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang ditujukan kepada Terdakwa untuk
mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat selama 7 (tujuh) had terhitung sejak tanggal 27 Januari 2016;
1enimbang, bahwa permintaan banding dan Penuntut Umum diajukan
nggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana
70

Undang Undang, maka dengan demikian permintaan banding
te,et 1secara formal dapat diterima;,
bahwa hingga perkara mi diputus Penuntut Umum tidak
memori banding
Menimbang, bahwa walaupun Penuntut Umum tidak mengajukan
memoni banding adalah merupakan kewajiban Majelis Hakim tingkat banding
untuk memeniksa dan meneliti apakah putusan Majelis Hakim tingkat pertama
sudah tepat dan benar serta beralasan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeniksa
dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdini dari Benita
Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, surat-surat bukti dan
surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara mi, salman resmi
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1723/PID.SUS/2015/PN.
JKT.BRT tanggal 11 Januari 2016, ternyata tidak menemukan hal-hal yang
dapat membatalkan atau memperbaiki putusan aquo karena semua unsurunsur yang terkandung dalam dakwaan primair melakukan tindak pidana

Hal. 10 dan 12 Perkara No. 41/PID/2015/PT,DKJ

Select target paragraph3