ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Dirampas untuk dimusnahkan.

9. 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) An. Keluarga

ng

U.D

Dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

10. 1 (satu) unit mobil Innova Pol BK 1646 KH warna hitam.

gu

11. 1 (satu) buah kunci mobil CRV No. Pol BK 1717 EB.
12. 1 (satu) buah knci mobil HR No. Pol BK 1243 BD.

14. 1 (satu) unit mobil HR No. Pol BK 1243 BD.
15. 1 (satu) unit mobil CRV No. Pol BK 1717 EB

ub
lik

ah

A

13. 1 (satu) buah kunci mobil Xtrail No. Pol BK 1988 JF.

16. 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail No. Pol BK 1988 JF
17. Uang senilai RP. 616.509.459,60 (enam ratus enam belas juta lima

am

ratus sembila ribu empat rats lima puluh sembilan koma enam puluh
rupiah).

ep

Dirampas untuk Negara.

ah
k

18. 1 (satu) buah tanda terima dari Mega Auto Central Finance untuk

R

13.492.000,- tanggal 31 Juni 2017.

In
do
ne
si

pembayaran cicilan mobil CRV No. Pol BK 1717 EB senilai Rp.

19. 1 (satu) buah kwitansi dari PT. Astra Sedaya Finance untk

A
gu
ng

pembayaran

mobil

HRV

No.

Pol

BK

Rp.10.603.000,- tanggal 09 Februari 2017.

1243

BD

senilai

20. 3 (tiga) buah transferan untuk pembayaran mobil Innova BK 1646
KH senilai Rp. 7.825.300 bulan Juni, Juli, Agustus 2017 melalui
Bank BRI.

21. 2 (dua) buah fotocopy aplikasi pembukaan rekening Bank BRI
rekening nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin.

01-009176-53-2 An. Syarifuddin.

lik

ah

22. 1 (satu) set laporan transaksi Bank BRI atas rekening nomor 5320-

ub

m

23. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor
rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin.
24. 1 (satu) buah ATM Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening

ka

ep

5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.

Membaca putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 7 Juni 2018 Nomor

ng

105/Pid.Sus/2018/PN Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

on

In
d

A

gu

Halaman 54 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

4. Biaya perkara dibebankan kepada Negara;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 54

Select target paragraph3