ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Membaca surat tuntutan pidana (requisitor ) dari Penuntut Umum,
tertanggal 24 Mei 2018 No.Reg.Perkara : PDM-1781/Euh.2/12/2017, yang pada

ng

pokoknya sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan

gu

atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum

menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I

tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan
diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun

ub
lik

ah

A

(satu) jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan

2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Tindak Pidana “menempatkan,

am

mentransferkan,

mengalihkan,

membelanjakan,

membayarkan,

menghibahkan,menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah

ep

bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau

ah
k

perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
didganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 2

In
do
ne
si

R

ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul

harta kekayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang RI

A
gu
ng

Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Penccian Uang.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN
dengan Pidana Mati.

3. Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) unit HP merk Brandcode warna hijau

lik

3. 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan Lei Strauss
4. 10 (sepuluh) anak kunci showroom mobil

5. 32 (tiga puluh dua) plastik hitam berbentuk kotak isi Kristal putih

ub

m

ah

2. 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna ptih

berisi narkotika jenis shabu dengan berat 32.000 gram

ka

6. 59 (lima puluh sembilan) plastik hitam berbentuk kotak isi Kristal

ep

putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat 59.000 gram

ah

7. 44 (empat puluh empat) plastik hitam berbentuk kotak isi Kristal

8. Sisa Laboratorium barang bukti lebih kurang 54,79 (lima pulh empat

ng

M

koma tujuh puluh sembilan) gram.

on

In
d

A

gu

Halaman 53 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

putih berisi narkotika jenis shabu dengan berat 43.300 gram

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 53

Select target paragraph3