ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
35

ATM ISMAIL HSB

R

04/08/17 10:47:39

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

ng

36

04/08/17 10:49:42

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

gu

37

08/08/17 09:55:43

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

14/08/17 08:46:56

40

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

14/08/17 08:49:06

41

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN

42

ATM ISMAIL HSB

22/08/17 10:07:32

TO SYARIFUDDIN

A
gu
ng
43

0.00

30,000,000.00

0.00

50,000,000.00

0.00

20,000,000.00

0.00

26,000,000.00

0.00

13,000,000.00

0.00

23,000,000.00

ATM ISMAIL HSB

26,000,000.00

0.00

25,000,000.00

0.00

49,500,000.00

lik

TO SYARIFUDDIN

0.00

- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut :
JUMLAH (BRUTTO)
JENIS BARANG

YANG DISITA

ep

BUKTI

Hp

merek

Brandcode

warna

LAB

KAN

GRAM

GRAM

1 unit

KODE
BB

A.01

ng

M

1

GRAM

MUSNAH

R

SATUAN

SISIHKAN

on

In
d

A

gu

Halaman 49 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

NO

ub

ah

TO SYARIFUDDIN

27/08/17 18:07:55

ka

m

ATM ISMAIL HSB

23/08/17 18:22:13

44

38,000,000.00

In
do
ne
si

R

14/08/17 12:33:40

0.00

ub
lik

am

ATM ISMAIL HSB

11/08/17 20:22:07

39

ah
k

TO SYARIFUDDIN

ep

ah

A

38

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 49

Select target paragraph3