ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 35 ATM ISMAIL HSB R 04/08/17 10:47:39 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB ng 36 04/08/17 10:49:42 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB gu 37 08/08/17 09:55:43 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB 14/08/17 08:46:56 40 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB 14/08/17 08:49:06 41 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 42 ATM ISMAIL HSB 22/08/17 10:07:32 TO SYARIFUDDIN A gu ng 43 0.00 30,000,000.00 0.00 50,000,000.00 0.00 20,000,000.00 0.00 26,000,000.00 0.00 13,000,000.00 0.00 23,000,000.00 ATM ISMAIL HSB 26,000,000.00 0.00 25,000,000.00 0.00 49,500,000.00 lik TO SYARIFUDDIN 0.00 - Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut : JUMLAH (BRUTTO) JENIS BARANG YANG DISITA ep BUKTI Hp merek Brandcode warna LAB KAN GRAM GRAM 1 unit KODE BB A.01 ng M 1 GRAM MUSNAH R SATUAN SISIHKAN on In d A gu Halaman 49 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es NO ub ah TO SYARIFUDDIN 27/08/17 18:07:55 ka m ATM ISMAIL HSB 23/08/17 18:22:13 44 38,000,000.00 In do ne si R 14/08/17 12:33:40 0.00 ub lik am ATM ISMAIL HSB 11/08/17 20:22:07 39 ah k TO SYARIFUDDIN ep ah A 38 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 49