ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ATM ISMAIL HSB

31/07/17 12:54:34

R

33

ATM ISMAIL HSB

02/08/17 11:41:12

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

gu

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

11/08/17 20:22:07

TO SYARIFUDDIN

14/08/17 08:49:06

A
gu
ng

40

ATM ISMAIL HSB

08/08/17 09:55:43

14/08/17 08:46:56

41

42

44

18,000,000.00

0.00

38,000,000.00

0.00

30,000,000.00

ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN

14/08/17 12:33:40

22/08/17 10:07:32

23/08/17 18:22:13

TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN
ATM ISMAIL HSB

ATM ISMAIL HSB
TO SYARIFUDDIN

50,000,000.00

0.00

20,000,000.00

0.00

26,000,000.00

0.00

13,000,000.00

0.00

23,000,000.00

0.00

26,000,000.00

0.00

25,000,000.00

0.00

49,500,000.00

ep

ub

27/08/17 18:07:55

ATM ISMAIL HSB

TO SYARIFUDDIN

0.00

- Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut :
JUMLAH (BRUTTO)

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 40 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

JENIS BARANG

M

NO

R

ka

m

ah

43

0.00

In
do
ne
si

ah
k

39

TO SYARIFUDDIN

15,000,000.00

ub
lik

38

ATM ISMAIL HSB

04/08/17 10:49:42

ep

am

37

TO SYARIFUDDIN

R

ah

A

36

04/08/17 10:47:39

0.00

lik

35

TO SYARIFUDDIN

ng

34

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 40

Select target paragraph3