ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ATM ISMAIL HSB 31/07/17 12:54:34 R 33 ATM ISMAIL HSB 02/08/17 11:41:12 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB gu TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB 11/08/17 20:22:07 TO SYARIFUDDIN 14/08/17 08:49:06 A gu ng 40 ATM ISMAIL HSB 08/08/17 09:55:43 14/08/17 08:46:56 41 42 44 18,000,000.00 0.00 38,000,000.00 0.00 30,000,000.00 ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 14/08/17 12:33:40 22/08/17 10:07:32 23/08/17 18:22:13 TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN ATM ISMAIL HSB ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 50,000,000.00 0.00 20,000,000.00 0.00 26,000,000.00 0.00 13,000,000.00 0.00 23,000,000.00 0.00 26,000,000.00 0.00 25,000,000.00 0.00 49,500,000.00 ep ub 27/08/17 18:07:55 ATM ISMAIL HSB TO SYARIFUDDIN 0.00 - Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut : JUMLAH (BRUTTO) ng on In d A gu Halaman 40 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es JENIS BARANG M NO R ka m ah 43 0.00 In do ne si ah k 39 TO SYARIFUDDIN 15,000,000.00 ub lik 38 ATM ISMAIL HSB 04/08/17 10:49:42 ep am 37 TO SYARIFUDDIN R ah A 36 04/08/17 10:47:39 0.00 lik 35 TO SYARIFUDDIN ng 34 h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 40