ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kota Medan, namun sebelum menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada

Qi Terdakwa menyisihkan sekitar 75 gram dari shabu-shabu seberat

ng

25.000 gram tersebut, akan tetapi shabu tersebut tercecer didalam mobil

Nissan Xtrail. No Polisi BK 1988 JF tempat Terdakwa menyimpan shabushabu tersebut;

gu

Bahwa keesokan harinya Terdakwa menelpon Yuyun untuk memintan
shabu seberat 1000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah dan

mengatakan bahwa akan orang yang mengambil shabu seberat 7000
gram,, lalu Yuyun mengirimkan nomor hand phone tanpa nama orang yang

ub
lik

ah

A

diperbolehkan oleh Yuyun, selanjutnya Yuyun menghubungi Terdakwa dan

akan mengambil shabu seberat 7000 gram tersebut ke hand phone
Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi nomor orang yang akan

am

mengambil shabu dan sepakat akan bertemu di Helvet Marelan.Titi Papan
Kota Medan dan setelah bertemu Terdakwa memberikan shabu seberat

ep

7000 gram tersebut;

ah
k

Bahwa keseluruhan sisa shabu yang Terdakwa sisihkan sekitar 11.300
gram dan Terdakwa simpan didalam mobil Nisan Xtrail No Polisi BK 1988

In
do
ne
si

R

JF;

2. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2017 Terdakwa dihubungi melaui

A
gu
ng

Hand phone oleh Yuyun untuk menerima shabu seberat 126.000 gram,

lalu keesokan harinya saksi Abdul Kawi alias Ade (yang Terdakwa ketahui
namanya setelah penangkapan) menghubungi Terdakwa ke nomor hand
phone Terdakwa yang Terdakwa berikan kepada Yuyun dan mengatakan
bahwa

shabu

sudah

sampai

di

Medan,

selanjutnya

Terdakwa

menghubungi Azmi untuk mengambil shabu tersebut di parkiran Hotel

lik

lalu Terdakwa mengirim nomor Hand Phone Azmi kepada saksi Abdul
Kawi alias Ade, Selanjutnya setelah Azmi menerima shabu seberat
126.000 gram dari saksi Abdul Kawi alias Ade tersebut selanjutnya Azmi

ub

m

ah

Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara

menelepon Terdakwa dan menanyakan akan dibawa kemana shabu-

ka

shabu tersebut lalu Terdakwa memerintahkan Azmi untuk membawa

ep

shabu-shabu tersebut Marelan tepatnya di showroom mobil UD. Keluarga

R

Medan;

Bahwa tidak lama kemudian Azmi tiba di showroom mobil UD.Keluarga

ng

M

dengan mengendarai mobil Avanza warna silver yang berisi shabu seberat

on

In
d

A

gu

Halaman 13 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

ah

milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17, Titi Papan kota

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3