ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kota Medan, namun sebelum menyerahkan shabu-shabu tersebut kepada Qi Terdakwa menyisihkan sekitar 75 gram dari shabu-shabu seberat ng 25.000 gram tersebut, akan tetapi shabu tersebut tercecer didalam mobil Nissan Xtrail. No Polisi BK 1988 JF tempat Terdakwa menyimpan shabushabu tersebut; gu Bahwa keesokan harinya Terdakwa menelpon Yuyun untuk memintan shabu seberat 1000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah dan mengatakan bahwa akan orang yang mengambil shabu seberat 7000 gram,, lalu Yuyun mengirimkan nomor hand phone tanpa nama orang yang ub lik ah A diperbolehkan oleh Yuyun, selanjutnya Yuyun menghubungi Terdakwa dan akan mengambil shabu seberat 7000 gram tersebut ke hand phone Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi nomor orang yang akan am mengambil shabu dan sepakat akan bertemu di Helvet Marelan.Titi Papan Kota Medan dan setelah bertemu Terdakwa memberikan shabu seberat ep 7000 gram tersebut; ah k Bahwa keseluruhan sisa shabu yang Terdakwa sisihkan sekitar 11.300 gram dan Terdakwa simpan didalam mobil Nisan Xtrail No Polisi BK 1988 In do ne si R JF; 2. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2017 Terdakwa dihubungi melaui A gu ng Hand phone oleh Yuyun untuk menerima shabu seberat 126.000 gram, lalu keesokan harinya saksi Abdul Kawi alias Ade (yang Terdakwa ketahui namanya setelah penangkapan) menghubungi Terdakwa ke nomor hand phone Terdakwa yang Terdakwa berikan kepada Yuyun dan mengatakan bahwa shabu sudah sampai di Medan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Azmi untuk mengambil shabu tersebut di parkiran Hotel lik lalu Terdakwa mengirim nomor Hand Phone Azmi kepada saksi Abdul Kawi alias Ade, Selanjutnya setelah Azmi menerima shabu seberat 126.000 gram dari saksi Abdul Kawi alias Ade tersebut selanjutnya Azmi ub m ah Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara menelepon Terdakwa dan menanyakan akan dibawa kemana shabu- ka shabu tersebut lalu Terdakwa memerintahkan Azmi untuk membawa ep shabu-shabu tersebut Marelan tepatnya di showroom mobil UD. Keluarga R Medan; Bahwa tidak lama kemudian Azmi tiba di showroom mobil UD.Keluarga ng M dengan mengendarai mobil Avanza warna silver yang berisi shabu seberat on In d A gu Halaman 13 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es ah milik Terdakwa yang terletak di Jalan Platina VII B No. 17, Titi Papan kota ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13