ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1988 JF, Mobil Honda HRV No Polisi BK 1245 BD dan mobil Honda CRV No

Polisi BK 1717 EB ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-

ng

shabu dengan berat brutto + 134.300 gram;

- Bahwa saat dintrogasi Terdakwa mengakui jika shabu-shabu yang disita dari

Terdakwa tersebut adalah shabu-shabu yang Terdakwa terima dari

gu

seseorang atas perintah Yuyun dengan cara sebagai berikut :

1. Bahwa pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa dihubungi Yuyun dan disuruh

Syarifuddin Als Din, selanjutnya Terdakwa meminta Azmi untuk mengambil

shabu seberat 70.000 gram dari saksi Abdul Kawi alias Ade di parkiran

ub
lik

ah

A

menerima shabu seberat 70.000 gram yang akan di serahkan oleh saksi

Hotel Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera
Utara, selanjutnya Terdakwa meyuruh Azmi untuk mengantar shabu

am

seberat 70.000 gram tersebut ke Marelan tepatnya di Shoroom mobil
UD.Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan.Platina VII B No.17, Titi

ep

Papan Kota Medan, kemudian Azmi datang dengan mengendarai mobil

ah
k

Avanza warna putih mengantar shabu seberat 70.000 gram kepada
Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menyampaikan kepada Yuyun
sudah

Terdakwa

terima,

selanjutnya

Terdakwa

In
do
ne
si

shabu-shabu

R

jika

menyimpan shabu-shabu tersebut di dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi

A
gu
ng

BK 1988 JF lalu mobil tersebut Terdakwa simpan di dalam showroom
mobil milik Terdakwa;

Selanjutnya keesokan harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan
mengatakan ”kalau akan ada orang yang akan mengambil shabu seberat

25.000 gram ” lalu Yuyun mengirim nomor Hand Phone Dekda yakni orang
yang akan mengambil shabu-shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa

lik

Helvet Marelan Kota Medan, namun sebelum Terdakwa menyerahkan
shabu seberat 25.000 gram kepada Dekda Terdakwa menyisihkan shabushabu tersebut seberat kurang lebih sekitar 75 gram akan tetapi shabu

ub

m

ah

menghubungi Dekda dan membuat kesepakatan untuk bertemu di daerah

tersebut tercecer didalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF tempat

ka

Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut;

ep

Bahwa pada malam harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan memberi

ah

tahu ada orang yang akan mengambil shabu seberat 25.000 gram

Terdakwa selanjutnya Terdakwapun menghubungi Qi dan sepakat Untuk

ng

M

menyerahkan shabu-shabu tersebut di daerah Helvet Marelan,Titipapan

on

In
d

A

gu

Halaman 12 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

bernama Qi lalu Yuyun memberikan nomor Hand Phone Qi kepada

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3