ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1988 JF, Mobil Honda HRV No Polisi BK 1245 BD dan mobil Honda CRV No Polisi BK 1717 EB ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu- ng shabu dengan berat brutto + 134.300 gram; - Bahwa saat dintrogasi Terdakwa mengakui jika shabu-shabu yang disita dari Terdakwa tersebut adalah shabu-shabu yang Terdakwa terima dari gu seseorang atas perintah Yuyun dengan cara sebagai berikut : 1. Bahwa pada akhir bulan Juli 2017 Terdakwa dihubungi Yuyun dan disuruh Syarifuddin Als Din, selanjutnya Terdakwa meminta Azmi untuk mengambil shabu seberat 70.000 gram dari saksi Abdul Kawi alias Ade di parkiran ub lik ah A menerima shabu seberat 70.000 gram yang akan di serahkan oleh saksi Hotel Bumi Malaya Jalan Gatot Subroto, Sunggal Kota Medan Sumatera Utara, selanjutnya Terdakwa meyuruh Azmi untuk mengantar shabu am seberat 70.000 gram tersebut ke Marelan tepatnya di Shoroom mobil UD.Keluarga milik Terdakwa yang terletak di Jalan.Platina VII B No.17, Titi ep Papan Kota Medan, kemudian Azmi datang dengan mengendarai mobil ah k Avanza warna putih mengantar shabu seberat 70.000 gram kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung menyampaikan kepada Yuyun sudah Terdakwa terima, selanjutnya Terdakwa In do ne si shabu-shabu R jika menyimpan shabu-shabu tersebut di dalam mobil Nissan Xtrail No Polisi A gu ng BK 1988 JF lalu mobil tersebut Terdakwa simpan di dalam showroom mobil milik Terdakwa; Selanjutnya keesokan harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan mengatakan ”kalau akan ada orang yang akan mengambil shabu seberat 25.000 gram ” lalu Yuyun mengirim nomor Hand Phone Dekda yakni orang yang akan mengambil shabu-shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa lik Helvet Marelan Kota Medan, namun sebelum Terdakwa menyerahkan shabu seberat 25.000 gram kepada Dekda Terdakwa menyisihkan shabushabu tersebut seberat kurang lebih sekitar 75 gram akan tetapi shabu ub m ah menghubungi Dekda dan membuat kesepakatan untuk bertemu di daerah tersebut tercecer didalam mobil Nissan Xtrail No Polisi BK 1988 JF tempat ka Terdakwa menyimpan shabu-shabu tersebut; ep Bahwa pada malam harinya Yuyun menghubungi Terdakwa dan memberi ah tahu ada orang yang akan mengambil shabu seberat 25.000 gram Terdakwa selanjutnya Terdakwapun menghubungi Qi dan sepakat Untuk ng M menyerahkan shabu-shabu tersebut di daerah Helvet Marelan,Titipapan on In d A gu Halaman 12 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R bernama Qi lalu Yuyun memberikan nomor Hand Phone Qi kepada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12