ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 22. Perdagangan an. 1 lembar H.06 ng Keluarga U.D R Surat Izin Usaha In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id gu 23. Uang senilai Rp.616.509.459,60,- - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang A dilakukan pada hari Kamis 1 September 2017 Dengan rincian sebagai berikut: ub lik JENIS BARANG YANG DISITA BUKTI berbentuk Kotak isi kristal putih Narkotika Plastik 2 32 buah 32.000 Hitam ah 44 buah 43.300 putih Barang Narkotika Bukti 31.980 gr KODE BB 20 gr gr 135 Buah 20 gr 134.30 60 gr C.02 58.980 gr D.02 43.280 gr E.02 134.240 gr 0 gr ep ka m Total 20 gr + berbentuk Kotak isi Narkotika jenis Shabu - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No. Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, BSC, Triwidiastuti, ng Ssi.Apt, Novia Heryani, S.Si., pada tanggal 14 September 2017 pada on In d A gu Halaman 10 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R Lab.3505/ NNF/2017 Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah Hitam kristal GRAM gr Narkotika jenis Shabu 3 GRAM gr 59 buah 59.000 putih Plastik KAN + berbentuk Kotak isi kristal LAB + A gu ng jenis Shabu MUSNAH In do ne si 1 Hitam R ah k Plastik GRAM ep SATUAN SISIHKAN lik am NO ub ah JUMLAH (BRUTTO) Halaman 10