ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

22.

Perdagangan

an.

1 lembar

H.06

ng

Keluarga U.D

R

Surat Izin Usaha

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

gu

23. Uang senilai Rp.616.509.459,60,-

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang

A

dilakukan pada hari Kamis 1 September 2017 Dengan rincian sebagai
berikut:

ub
lik

JENIS BARANG

YANG DISITA

BUKTI

berbentuk Kotak isi
kristal putih Narkotika

Plastik

2

32 buah 32.000

Hitam

ah

44 buah 43.300

putih

Barang

Narkotika

Bukti

31.980 gr

KODE
BB

20 gr

gr

135 Buah

20 gr

134.30 60 gr

C.02

58.980 gr

D.02

43.280 gr

E.02

134.240

gr

0 gr

ep

ka

m

Total

20 gr

+

berbentuk Kotak isi

Narkotika jenis Shabu

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No.

Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, BSC, Triwidiastuti,

ng

Ssi.Apt, Novia Heryani, S.Si., pada tanggal 14 September 2017 pada

on

In
d

A

gu

Halaman 10 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

Lab.3505/ NNF/2017 Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

Hitam

kristal

GRAM

gr

Narkotika jenis Shabu

3

GRAM

gr

59 buah 59.000

putih

Plastik

KAN

+

berbentuk Kotak isi
kristal

LAB

+

A
gu
ng

jenis Shabu

MUSNAH

In
do
ne
si

1

Hitam

R

ah
k

Plastik

GRAM

ep

SATUAN

SISIHKAN

lik

am

NO

ub

ah

JUMLAH (BRUTTO)

Halaman 10

Select target paragraph3